Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 10,22 juta Wajib Pajak (WP) hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa angka ini meningkat sekitar 350 ribu WP dibandingkan capaian sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 9,87 juta WP.
“Update capian aktivasi akun Coretax hingga 30 Desember 2025 mencapai 10,22 juta wajib pajak," ujar Rosmauli, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Transformasi Perpajakan Digital Berlanjut, Coretax Didorong Siap Hadapi Uji Nasional
Berdasarkan data DJP, Wajib Pajak Orang Pribadi masih menjadi kontributor terbesar dalam aktivasi akun Coretax. Jumlahnya mencapai 9.332.720 WP, melampaui aktivasi dari Wajib Pajak Badan maupun instansi pemerintah.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 805.607 WP, Instansi Pemerintah sebanyak 88.208 WP, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.
Untuk mengejar target total 14,8 juta aktivasi akun Coretax, DJP memanfaatkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) SA-07 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Baca Juga: Menuju Sistem Pajak Modern, Evaluasi Awal Coretax Jadi Langkah Strategis Pemerintah
Selain itu, DJP juga mendorong peran pemberi kerja agar memfasilitasi aktivasi akun Coretax secara kolektif bagi karyawan. Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi intensif bersama asosiasi pengusaha dan organisasi profesi untuk menjangkau Wajib Pajak Badan serta kalangan profesional.
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," tambahnya.
DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis).
Rosmauli menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.





