DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti hambatan birokrasi pemulihan pascabencana Aceh pada Selasa (30/12/2025).
  • Kepala daerah ragu memindahkan material kayu sisa banjir karena takut masalah hukum di kemudian hari.
  • Pembangunan hunian tetap terhambat karena ketersediaan lahan umumnya berstatus kawasan hutan atau HGU.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyoroti sejumlah hambatan birokrasi dan legalitas yang menghambat proses pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh.

Saan mengungkapkan adanya kekhawatiran para kepala daerah terkait pengelolaan material sisa bencana dan status lahan untuk hunian.

Salah satu poin krusial yang diangkat Saan adalah menumpuknya kayu-kayu gelondongan sisa banjir bandang di berbagai daerah.

Meski material tersebut mengganggu proses pemulihan dan memicu pendangkalan sungai, para kepala daerah mengaku ragu untuk mengambil tindakan.

"Para kepala daerah kebingungan. Tidak punya keberanian ini (kayu) mau diapakan, karena takut ada persoalan hukum di kemudian hari, takut diperiksa, dan sebagainya," ungkap Saan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Aceh, Selasa (30/12/2025).

Saan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera turun tangan memberikan payung hukum atau keputusan cepat terkait pengelolaan kayu tersebut.

"Ini penting untuk segera diselesaikan, karena kalau tidak, akan mengganggu proses pemulihan fisik dan menyebabkan pendangkalan," tegasnya.

Hambatan kedua yang menjadi perhatian serius DPR adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Banyak warga yang harus direlokasi, namun lahan yang tersedia umumnya berstatus kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU).

Saan menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak dapat memulai pembangunan jika status tanah belum clear and clean. Hal ini menuntut koordinasi lintas kementerian yang lebih agresif.

Baca Juga: Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan perlu bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. "Hunian tetap hanya bisa dilakukan kalau status tanahnya sudah benar-benar clear, supaya tidak ada persoalan hukum bagi penyelenggara negara di masa depan," tambah Saan.

Meskipun jembatan nasional dan penghubung antarprovinsi sudah mulai terkoneksi, Saan mengingatkan masih banyak jembatan lokal atau antar-kecamatan yang rusak berat dan memutus aktivitas ekonomi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Wakil Ketua DPR RI itu menekankan pentingnya akurasi data prioritas dari pemerintah daerah agar pemerintah pusat bisa segera melakukan tindak lanjut.

"Sekali lagi, koordinasi, komunikasi, dan penyampaian data mengenai kebutuhan prioritas terkait pelayanan publik sangat penting. Data harus cepat disampaikan agar bisa ditindaklanjuti lebih cepat lagi oleh kementerian terkait," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ancaman Banjir Bandang Naik, Rem Investasi Properti Cirebon Setengah Ditekan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
NasDem Dukung Wacana Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkot Sukabumi Gelar Festival Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Skema Baru Gaji Ketua RT dan RW di Makassar Berbasis Kinerja, Jumlahnya Rp300 Ribu Sampai Rp1,2 Juta Per Bulan
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Gemes! Intip Sinopsis Drama China Unforgettable Love, Aksi Bocah Cilik Jadi Mak Comblang Papa CEO dan Bu Dokter
• 13 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.