KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, LIMA Dukung Kejagung Ambil Alih

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya karena kecukupan alat bukti terkait kerugian negara.

Keputusan KPK pun menuai pro kontra. Menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :
Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, KPK Sebut BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara 

Menurut Ray, SP3 seharusnya melalui proses pengadilan. Sebab, masyarakat tidak mengetahui kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam perkara tersebut.

“Ketika mereka (KPK, red) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arus Libur Nataru: Ratusan Ribu Kendaraan Padati Tol Gempol-Pasuruan, Naik 15 Persen
• 14 jam laluberitajatim.com
thumb
Para Pemimpin, Pergantian Tahun, dan Pertanggungjawaban Keagamaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Selasa Hari Ini, Dua Jenama Emas di Pegadaian Kompak Turun
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Influenza Tipe A Berbahaya pada Anak dengan Komorbid
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pelunasan Bipih Tahap II Segera Dibuka, Banten Siapkan Jemaah Cadangan Haji 2026
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.