FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sudah di ambang pintu.
Pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini disebut sebagai hilal.
Kendalanya saat ini, kata Didik, pihak Kejaksaan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulsel.
“Nunggu perhitungan kerugian negara, nanti setelah itu kita tetapkan tersangka,” ujar Didik kepada awak media di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar (30/12/2025).
Dikatakan Didik, di antara enam orang yang dilakukan upaya pencekalan ke luar negeri, mereka masing-masing punya potensi besar ditetapkan tersangka.
“Nanti kita cekal untuk mempermudah itu. Ada indikasi (tersangka) memang, tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” Didik menuturkan.
“Kasus ini adalah pengadaan bibit yang intinya kita sudah periksa semuanya. Ternyata ketika diperiksa itu rilnya hanya 4,5 Miliar. Dari anggaran 60 Miliar,” tambahnya.
Didik bilang, baru-baru ini pihaknya memanggil tiga saksi lagi. Hanya saja, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ketiga saksi yang dimaksud, masing-masing RM (55), Direkturat Utama PT. Almira Agro Nusantara selaku pemenang tender proyek pengadaan Bibit Nanas ini, RE (40) karyawan swasta yang beralamat di Bogor, dan UN (49) seorang PNS yang bertugas sebagai PPK.
“Hari ini sebenarnya kita memanggil tiga orang untuk diperiksa, ternyata tidak hadir ketiganya. Satu sakit, yang dua tidak ada keterangan sama sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa upaya pencekalan ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.
Seperti diketahui, saat ini Kejati Sulsel sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Tahun Anggaran 2024.
“Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang,” ujar Didik kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Dikatakan Didik, keenam orang itu salah satunya di antaranya Bahtiar Baharuddin.
“Enam orang ini dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” sebutnya.
Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga mencekal tiga PNS yang diduga memiliki keterkaitan berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49).
Direktur Utama PT. AAN berinisial RM (55) pun masuk dalam daftar pencekalan ini. Termasuk juga seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
“Kita mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tegas dia. (Muhsin/fajar)




