Lampung Geh, Metro - Berawal cekcok rumah tangga, seorang suami nekat membakar mobil dan rumah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Metro.
Pelaku bernama Endang Sanjaya Lasmana alias Wonto (48). Ia telah ditangkap unit Satreskrim Polres Metro pada Minggu (28/12).
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky DWI Cahyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya, korban Lestari (46) dan suaminya terlibat cekcok di telepon.
"Cekcok rumah tangga itu diduga karena pelaku ketahuan selingkuh dan judi. Lalu korban tidak pulang kerumah, sehingga pelaku mendatangi korban sambil membawa sajam jenis golok dan berkata 'kamu atau saya yang mati'," ucap dia.
Lanjut Rizky, pelaku kemudian membakar rumah dan mobil yang berada di Jalan Mutiara. Korban akhirnya mengecek kondisi rumahnya.
"Hasil pemeriksaan, pelaku membakar rumah dan mobil dengan cara mengambil paku dan palu yang berada di dapur rumah. Kemudian melobangi tangki mobil dengan paku, pelaku juga mengambil plastik dan baskom untuk menampung BBM yang keluar dari lubang tangki mobil," ujar dia.
Setelah tertampung, pelaku menyiramkan BBM tersebut ke perabotan rumah tangga. Pelaku kemudian memasukan selimut ke dalam mobil. "Pelaku ini lalu membakar rumah dan mobil milik korban. Setelah itu pelaku melarikan diri," sebut dia.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Cumi-cumi, Yosodadi, Metro Timur.
"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku nekat membakar rumah dan mobil milik korban karena cemburu. Mereka ini menikah siri, sehingga harta benda itu milik istrinya alias korban," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana. (Yul/Lua)




