Upaya DKI optimalkan lahan pemakaman

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Keterbatasan lahan di Ibu Kota bukan hanya berdampak pada pembangunan hunian dan fasilitas publik, tetapi juga merembet hingga pada urusan pemakaman.

Di tengah tingginya kebutuhan warga akan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan lahan yang tersisa demi menyiapkan lokasi atau lahan baru untuk mengatasi keterbatasan TPU di Ibu Kota.

Seiring pertambahan penduduk dan penyempitan ruang terbuka, pengelolaan lahan pemakaman kini menuntut pendekatan yang lebih adaptif.

Pemprov DKI tidak hanya menyiapkan perluasan, tetapi juga melakukan penataan ulang agar lahan yang ada dapat menampung lebih banyak jenazah tanpa mengurangi aspek penghormatan terhadap mendiang.

Pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang tersedia untuk pemakaman baru.

Dari 80 lokasi TPU yang tersebar di lima wilayah DKI, 69 TPU sudah penuh dan hanya menerima pelayanan makam tumpang.

Saat ini Jakarta masih memiliki ketersediaan lahan sebanyak 118.348 petak makam. Apabila pelayanan rata-rata 100 jenazah per hari, maka ada 11 lahan pemakaman yang masih tersedia hingga tiga tahun ke depan.

Adapun 11 TPU tersebut meliputi TPU Rawa Terate, Jakarta Timur; TPU Cipayung, Jakarta Timur; TPU Cilangkap, Jakarta Timur; TPU Bambu Apus, Jakarta Timur; TPU Rorotan, Jakarta Utara; TPU Cipinang Besar, Jakarta Timur; TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Lalu, TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan; TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan; dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

Selain itu, ada juga TPU Pengadungan, Jakarta Barat seluas 65 hektare yang masih harus dikeruk atau pematangan lahan.

Pemakaman sistem tumpang (bertumpuk) pada jenazah yang sudah dimakamkan minimal tiga tahun dan mendapat izin dari ahli waris ini sebagai solusi terbatasnya lahan pemakaman.

Sistem tersebut diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Warga beraktivitas di kawasan TPU Kober Rawa, Jatinegara, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Pemkot Jakarta Timur meminta warga agar segera mengosongkan tempat tinggal yang sudah dihuni di atas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga serta menawarkan agar pindah ke Unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). (ANTARAFOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/rwa) Tak hanya itu, setiap pergerakan dan kebijakan yang didiskusikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi bukti bahwa DKI hadir dan tak tinggal diam.

Sebagaimana optimalisasi yang dilakukan dengan penataan blok makam dan penertiban area yang sebelumnya tidak tertata rapi di TPU Rawa Bunga.

Sejumlah makam lama yang sudah habis masa sewa juga didata kembali, sehingga lahan yang tidak lagi memiliki ahli waris atau perpanjangan izin bisa dialihfungsikan sesuai aturan.

Selama ini, warga yang menempati TPU Kober Rawa Bunga kerap memanfaatkan lahan itu sebagai permukiman warga dan membuka usaha, seperti cat duco, bengkel, atau warung makan selama puluhan tahun.

Upaya awal dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyosialisasikan pengembalian fungsi TPU Kober kepada 200 warga di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS).

Banyak warga terpaksa memakamkan jenazah anggota keluarganya ke TPU Pondok Kelapa, Menteng Pulo, atau lokasi lain yang jaraknya lebih jauh.

Tercatat 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota DKI Jakarta yang sudah penuh. Hanya tersisa sembilan TPU yang dapat digunakan untuk pemakaman warga.

Berdasarkan data awal, tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang tinggal dengan mendirikan bangunan di lahan TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga.

Pemerintah Kota Jakarta Timur telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 39 warga yang menempati TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara pada Kamis (4/12).

Pemberian surat melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dibantu Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimaspol (Bimbingan Masyarakat Polisi).

Penertiban bangunan liar di TPU Kober Rawa Bunga ini berpotensi menghasilkan 420 petak makam baru.

Penindakan di TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga berlangsung pada Kamis (18/12). Penindakan dilakukan pada lahan seluas 1.576 meter persegi dari total 71.000 meter persegi luas TPU Kober.

Sejumlah warga yang tinggal di kawasan TPU Kebon Nanas mengajukan beberapa lokasi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebagai alternatif lokasi relokasi.

Mereka telah survei ke Rusunawa Pulo Jahe, Rusun PIK, Rusun Cipinang Besar Selatan (CBS), Rusun Pulo Gebang, dan Rusun Pondok Bambu.

Usulan tersebut disampaikan warga dalam pertemuan bersama pihak kelurahan di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan.

Nama-nama rusun yang diusulkan warga tersebut berbeda dengan lokasi yang sebelumnya ditawarkan pemerintah, yakni Rusun Pulo Jahe dan Rusun Rawa Bebek.

Tak hanya Rawa Bunga, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga terus berupaya untuk menertibkan TPU Kebon Nanas yang juga menjadi lahan permukiman warga selama puluhan tuhan.

Ilustrasi - Lahan milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU). (ANTARA/HO-Pemkot Jakbar) Pemerintah terlebih dahulu mengutamakan sosialisasi dan dialog agar warga memahami alasan penataan lahan tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Pemkot Jakarta Timur telah memberikan pemahaman kepada warga bahwa lahan yang selama ini mereka tempati merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan, rencana penertiban rumah warga yang berdiri di atas lahan TPU Kebon Nanas dilakukan menunggu kesiapan dan ketersediaan rumah susun (rusun).

Penertiban tidak akan dilakukan sebelum ketersediaan rusun bagi warga terdampak benar-benar siap.

Pemkot Jaktim juga memastikan proses penataan akan berjalan bertahap dan tidak tergesa-gesa.

Sehingga, kesiapan hunian relokasi menjadi syarat utama sebelum pemerintah turun melakukan penataan.

Pemerintah menilai, apabila seluruh lahan TPU Kebon Nanas dikembalikan sesuai fungsinya sebagai area pemakaman, lokasi tersebut dapat menampung sekitar 1.000 petak makam baru.

Hal serupa juga dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI dalam menambah 1.300 petak makam di tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan usai seluruh warga direlokasi ke rumah susun (rusun).

Lahan untuk pemakaman yang akan ditata sekitar 4.000 meter persegi, mulai dari pembuatan kavling-kavling hingga pembuatan makam baru sebanyak 1.300 makam.

Relokasi warga TPU Menteng Pulo 2 ke tempat yang lebih layak yakni Rusun Jagakarsa dan Rawa Bebek mampu menangani krisis serta mengembalikan fungsi lahan makam.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyiapkan dua lokasi aset lahan seluas 65 hektare di wilayah Kamal dan Pegadungan, Kalideres, untuk menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penataan dua lahan itu akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, lantaran di dalamnya berdiri ratusan bangunan semi permanen.

Sebanyak 127 kepala keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat juga terancam terkena gusur.

Lurah dan camat setempat juga turun langsung melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan warga yang tinggal di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Gunakan TPU bekas COVID-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan sebagian lahan bekas pemakaman jenazah korban COVID-19 di TPU Rorotan, (Jakarta Utara) dan TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan makam di Ibu Kota.

Hal ini dilakukan karena area pemakaman korban COVID-19 tidak memiliki ahli waris sehingga bisa dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Mereka yang dimakamkan di pemakaman untuk COVID-19 juga banyak yang kemudian tidak teridentifikasi keluarganya, seperti yang ada di Rorotan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan penyediaan lahan makam di dalam kota sebelum menjalin kerja sama dengan daerah penyangga untuk menyiapkan opsi tempat pemakaman umum tambahan.

Pramono tetap meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan kerja sama pengadaan makam dengan daerah penyangga.

Sebab, lanjut Pramono, pemakaman di dalam kota memang tak mencukupi dengan penduduk Jakarta yang saat ini berjumlah kurang lebih 11 juta orang.






Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BEI Siapkan Sistem Perdagangan Baru Ala Nasdaq, Target Meluncur Desember 2026
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Burgerkill Umumkan Perpisahan dengan Sang Vokalis, Ronald
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Human Initiative Jangkau 637.423 Warga Respons Kebutuhan Darurat 2025
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Waktu PSSI Umumkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Mahen Curhat soal Cinta Beda Agama lewat Lagu Nyaman yang Ku Pilih
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.