Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025 melalui penguatan pengawasan, penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara. Hingga akhir tahun 2025, Bea Cukai tidak hanya mampu menjaga penerimaan tetap on track terhadap target APBN, tetapi juga mencatat capaian signifikan dalam penindakan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dan ketahanan nasional.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kinerja Bea Cukai tahun 2025 dibangun melalui keseimbangan antara fungsi fasilitasi, penerimaan, dan pengawasan. Menurutnya, keseimbangan ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjaga kepatuhan, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
Data Penindakan Bea Cukai secara Nasional
Berdasarkan data nasional hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor. Rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai. Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu. Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai. Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain:
* penindakan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025;
* penindakan 1 kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya;
* penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta
* penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala.
Secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah.
Dibandingkan tahun sebelumnya, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan. Tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 (turun 18,2%), dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 (turun 7,9%).
“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujar Nirwala.
Bea Cukai juga terus mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang berimbang, termasuk melalui penerapan ultimum remedium dan alternatif penyelesaian di luar peradilan pada kasus-kasus tertentu di bidang cukai. Langkah ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada represif, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek penerimaan negara dan keberlanjutan usaha yang patuh.
Penindakan Narkotika
Dalam fungsi pengawasan, Bea Cukai juga memberikan perhatian khusus terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 1.813 penindakan NPP, dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan mengamankan 626 orang pelaku. Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai.
Nirwala menegaskan bahwa modus penyelundupan NPP saat ini terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur perairan dan perbatasan darat yang rawan. Selain itu, pihaknya juga mencatat beberapa negara asal yang dominan dalam peredaran narkotika ke Indonesia, antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Penindakan NPP Menonjol dan Fokus Pengawasan Zat Baru
Sejumlah penindakan menonjol terhadap NPP juga berhasil diungkap Bea Cukai sepanjang 2025, antara lain:
* penindakan 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025 oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN);
* penindakan 5,82 juta gram ladang ganja di Gayo Lues, Aceh pada 18 November 2025 oleh Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Langsa dan DIN;
* pengungkapan clandestine laboratory di Cisauk, Banten, pada 17 Oktober 2025; serta
* penindakan 960 unit cartridge etomidate di Pluit, Jakarta, pada 21 November 2025.
Selain itu, dalam menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan etomidate, Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika telah mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika. Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Hasilnya, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat penindakan etomidate sebesar sekitar 50.593 gram di berbagai wilayah pengawasan.
Penguatan Intelijen dan Pengawasan Berkelanjutan
Selanjutnya, dalam rangka pencegahan yang lebih komprehensif, Bea Cukai juga mengintensifkan operasi intelijen berbasis open source intelligence (OSINT) yang hingga akhir Desember 2025 menghasilkan 316 penindakan. Selain itu, terdapat 192 rekomendasi atensi lainnya berupa obat-obatan tertentu, zat kimia, dan aparatus laboratorium yang berpotensi disalahgunakan sebagai prekursor narkotika.
Penerimaan Bea Cukai 2025 Terjaga
Di sisi penerimaan, Bea Cukai juga mencatat kinerja yang positif. Hingga November 2025, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp269,4 triliun, atau tumbuh 4,5% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), dengan capaian 89,3% dari target APBN 2025. Secara lebih rinci, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp44,9 triliun, yang mengalami penurunan 5,8% dan penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh signifikan 52,2%, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global. Adapun penerimaan sektor cukai terealisasi sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8% (yoy), meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.
“Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri,” ungkap Nirwala.
Penguatan Sumber Daya Manusia
Demi meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan, Bea Cukai terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk penguatan pembinaan sumber daya manusia (SDM). Pada tahun 2024 telah diberhentikan 27 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat, sementara di tahun 2025 sudah diproses untuk penjatuhan hukuman atas 33 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ungkap Nirwala.
Memasuki akhir tahun 2025, Bea Cukai terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target APBN sebesar Rp301,6 triliun, termasuk melalui pelaksanaan joint program dengan instansi lain. Untuk tahun 2026, Bea Cukai juga mendapat amanat target penerimaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp336 triliun, termasuk di dalamnya rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai pun menyiapkan sejumlah strategi, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penguatan penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium dan penguatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan.
Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.



