Kuasa Hukum Eks Dirut PT PIS Sebut tak Ada Kaitan Riza Chalid dengan Kasus Pertamina

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi melalui kuasa hukumnya, Elisabeth Tania menegaskan tidak ada keterlibatan dan kaitan pengusaha Riza Chalid dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dalam surat dakwaan jaksa hingga proses persidangan sejauh ini, tidak ada satu pun pihak yang menyebutkan kaitan Riza Chalid dalam kasu tersebut. 

"Sejauh ini baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid),“ kata Elisabeth seusai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).

Ia menekankan, proses persidangan sejauh ini membuktikan Yoki beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal sesuai prosedur dengan harga yang sesuai harga pasar. Bahkan, katanya, penyewaan kapal yang dilakukan telah menguntungkan PT PIS.   

"Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semuanya sama melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan, dan membawa keuntungan kepada perusahaan," katanya.

Dikatakan, dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya, tidak ada pasal gratifikasi dan suap yang diterima kliennya dalam proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Hal itu, katanya, menunjukkan Yoki tidak menerima imbalan apa pun, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza  dan PT JMN.

"Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN," katanya.

Yoki dan PT PIS juga tidak memprioritaskan, mengondisikan, dan memberikan keistimewaan terhadap Kerry dan PT JMN. Ditekankan, PT PIS hanya menyewa tiga kapal PT JMN.

"Sedangkan dari total keseluruhan kapal yang disewa oleh PIS itu ada 250. Jadi tidak ada pengondisian, tidak ada keistimewaan apa pun," tegasnya. 

Dalam kesempatan ini, Elisabeth juga menjelaskan mengenai Trafigura Asia Trading dalam proses pengadaan produk kilang, Dikatakan, Trafigura Asia Trading merupakan entitas berbeda dengan Trafigura Pte Ltd yang sebelumnya dikenakan sanksi. Meski aturan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengizinkan perusahaan yang terkena sanksi mengikuti pengadaan, Elisabeth menyatakan, kliennya tidak pernah mengundang Trafigura Asia Trading.  

"Walaupun pada faktanya kita tidak pernah mengundang perusahaan yang dikenakan sanksi. Itu sudah ada di persidangan, terbukti begitu," katanya. 

Elisabeth menjelaskan bahwa sanksi terhadap Trafigura berakar dari persoalan klaim dan tagihan keuangan sejak 2018. Pertamina memiliki piutang terhadap Trafigura yang hingga 2022 belum terselesaikan. Piutang itu justru dapat terselesaikan saat Yoki menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina. 

“Itu membuktikan bahwa klien kami dalam memimpin KPI justru memberikan keuntungan bagi perusahaan,” ujarnya. (Cah/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengenal Sosok Samuel, Dalang Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya
• 14 jam lalufajar.co.id
thumb
Analis: Komunikasi data bencana pemerintah bangun kepercayaan publik
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kota Semarang Resmikan Perda Pesantren untuk Dukung Pendidikan, Infrastruktur, dan Peran Sosial Santri
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Pelabuhan Sibolga Pastikan Layanan Optimal Selama Nataru
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Arus Tahun Baru Dialihkan ke Cilegon Timur, Kendaraan Padati Gerbang Tol
• 14 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.