Baru 40 Persen Wajib Pajak di DIY Aktifkan Akun Coretax

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Erna Sulistyowati mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.

“Coretax merupakan sistem terbaru DJP yang terintegrasi dan memiliki banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak,” ujar Erna saat Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Kantor Online (KO) DJP Bersama bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Selasa (30/12), di Ruang Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY.

Erna menegaskan, aktivasi akun Coretax perlu dilakukan sebelum pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari total sekitar 300 ribu wajib pajak di DIY, mayoritas belum mengaktifkan akun tersebut.

“Kami berharap wajib pajak yang belum melakukan aktivasi dapat segera melakukannya dengan mudah dan lancar,” kata dia.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax. Menurutnya, melalui Coretax seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, telah dihimpun dalam satu kerangka data.

“Hal ini mengurangi fragmentasi layanan dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Coretax merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ke depan, kami berharap para kepala perangkat daerah dapat memperkuat peran keteladanan dengan menginternalisasikan pemahaman perpajakan kepada seluruh aparatur di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Paku Alam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan, sosialisasi tersebut membantu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY dalam memahami dan mengaktivasi akun Coretax. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Pada dasarnya Coretax memudahkan kita memperoleh informasi serta menyampaikan laporan maupun potongan pajak yang telah dilakukan. Ini juga merupakan wujud komitmen kita sebagai wajib pajak yang taat, karena pajak digunakan untuk pembangunan,” pungkasnya.
(Z-10)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rumah Ambruk Diterjang Hujan, Diding Boneng Terpaksa Tinggal Sementara di Kantor RW
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Rela Keluar Rp 15 Juta, Indra Ubah Tampilan dan Performa Polytron Fox R
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
BKN Didesak Beri Sanksi Keras Terhadap Dosen di Makassar yang Ludahi Kasir
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Penampakan Terkini Potongan Pesawat Timpa Rumah Usai Puting Beliung di Bogor
• 11 jam laludetik.com
thumb
Tips Gampang Ikut Lelang Mobil
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.