BNI Siapkan Kebijakan Khusus Dukung Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyiapkan kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan tersebut adalah relaksasi kredit yang ditujukan untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Masuk Fase Pemulihan Pascabencana, BNI Hadirkan Posko Kesehatan

Kebijakan ini tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

"BNI berkomitmen mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana," ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, dikutip dari siaran pers BNI, Selasa (3/12).

Okki menjelaskan, kebijakan relaksasi kredit tersebut mengacu pada Surat OJK Nomor S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana. 

Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 

Dalam kerangka tersebut, BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penerapan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. 

Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan," tutup Okki.

Lebih lanjut Okki mengatakan, kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.

Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai ketentuan regulator, BNI bersama Keluarga Besar BUMN menegaskan komitmennya untuk hadir, bergerak cepat, dan bekerja bersama dalam mendampingi masyarakat Sumatra bangkit dari bencana, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan kemanusiaan dan program sosial BNI dapat diakses melalui www.bni.co.id, yang merupakan bagian dari ekosistem Danantara Indonesia (www.danantaraindonesia.co.id).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masuk Prolegnas 2026, Demokrat Minta Pembahasan Pilkada melalui DPRD Ditunda
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
11 Transformasi rumah sederhana jadi gaya scandinavian, dari biasa aja jadi super estetik
• 16 jam lalubrilio.net
thumb
Ingat! Saat Perayaan Tahun Baru Tidak Ada Lokasi Parkir di Sekitar Bundaran HI
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
ISMAYA Group Dukung Pemulihan Bencana di Sumatera Melalui Upaya Bersama
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Tegaskan tidak Ada Impor Solar Lagi Tahun Depan
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.