BNPT beri bantuan rehabilitasi dan psikososial ke 163 korban terorisme

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban, berupa uang tunai dan beasiswa, sepanjang tahun 2025.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan komitmen BNPT sebagai representasi negara hadir bagi para korban tindak pidana terorisme.

"Nah, ini mekanismenya baik melalui LPSK, artinya melalui putusan pengadilan, ada juga kami bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, seperti BUMN, Danantara, dan perusahaan-perusahaan lainnya untuk memberikan CSR-nya kepada para korban terorisme," tutur Eddy di Jakarta, Selasa.

Dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, yang dipantau secara daring, ia menjelaskan pemberian bantuan kepada korban terorisme itu lantaran terdapat beberapa korban yang mengalami luka secara permanen, sehingga membutuhkan dana untuk pengobatan.



Baca juga: BNPT: 112 anak teradikalisasi lewat "game online" dan media sosial



Selain bantuan rehabilitasi dan psikososial, dia menuturkan pihaknya juga telah melaksanakan pemenuhan hak korban melalui identifikasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di 12 provinsi serta menerbitkan sebanyak 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103.

Adapun putusan MK tersebut menambahkan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

"Jadi kami diberi kesempatan untuk mendata kembali kepada korban-korban yang belum mendapat rehabilitasi. Nah, ini kami terus lakukan pendataannya," ungkap dia.

BNPT menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memastikan perlindungan dan pemulihan penyintas tindak pidana terorisme. Fokus strategis ini diarahkan pada lima pilar utama, yakni pemenuhan target penetapan korban sesuai batas waktu putusan MK yang dibatasi hingga tahun 2028.

Kemudian, digitalisasi layanan dan sistem pendataan korban; penguatan jejaring layanan medis, psikologis dan psikososial; peningkatan kualitas pendampingan psikologis dan psikososial; serta penyusunan standar layanan pemulihan korban terorisme secara nasional bersama para pemangku kepentingan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Langkah Membumi Rilis Impact Report: Dari Kesadaran Menuju Aksi Nyata
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menteri LH Audit Lingkungan Perusahaan di Kalsel
• 59 menit lalutvrinews.com
thumb
Polisi Ungkap 3 Motif Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Medan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Manchester United berbagai poin dengan Wolverhampton usai imbang 1-1
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Bima Sakti Jadi Pelatih Baru Persela Lamongan: Jajaki Debut di Level Klub
• 15 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.