Pemerintah pusat mengambil langkah tegas menyusul rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra. Saat ini, perizinan 24 perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tengah dievaluasi secara menyeluruh.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan lahan oleh pengusaha yang menggunakan kawasan hutan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Proses evaluasi ini menyasar dua jenis izin utama, yakni Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemerintah menduga adanya praktik pembukaan lahan yang menyalahi aturan sehingga menjadi faktor pemicu rusaknya ekosistem dan memicu bencana alam di tiga provinsi tersebut.
"Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada kurang lebih hampir 24 izin pengusahaan hutan di tiga provinsi, baik HTI maupun HPH," jelas Prasetyo Hadi.
Baca juga: Prabowo Gratiskan Biaya Urus Dokumen Korban Bencana Sumatra
Langkah penertiban ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melalui kerja sama lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, termasuk aparat penegak hukum. Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Selain melakukan audit perizinan, petugas di lapangan juga bekerja keras melakukan pembersihan sisa-sisa kayu yang hanyut terbawa banjir bandang. Keberadaan kayu-kayu gelondongan yang hanyut ini menjadi bukti adanya aktivitas penebangan di hulu sungai yang merugikan masyarakat luas.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449061/original/032577600_1766046675-Polisi_olah_TKP_di_rumah_mewah_Dewan_Pakar_PKS_Cilegon.png)
