PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Menurut Saut, publik berhak mengetahui dasar perbedaan sikap antara KPK periode sebelumnya yang menyebut adanya kerugian negara, dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti.
“Jadi, dia harus menjelaskan kalau memang enggak ada hitungan, di mana enggak ada hitungannya? Apa dasarnya? Yang diumumkan oleh Saut dan Febri (Jubir KPK pada 2017, Febri Diansyah) itu mana dia? Siapa penyidiknya?” ujar Saut dikutip dari Antara, Selasa (30/12).
Baca juga : MAKI akan Gugat KPK Soal Penghentian Penyidikan Korupsi Tambang Konawe Utara
Ia menegaskan bahwa penetapan kerugian negara pada 2017 bukanlah keputusan sepihak.
“Tanyakan penyidiknya dong. Siapa penyidiknya waktu itu? Apa betul ini Saut lagi sableng (kurang waras) atau apa waktu mengumumkan, gitu kan? Kami mengumumkan itu bukan karena saya sendiri. Itu lima pimpinan yang memutuskan,” katanya.
Saut menilai, KPK periode saat ini perlu menjelaskan secara rinci alasan penghentian penyidikan, terutama karena keputusan tersebut didasarkan pada kendala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung kerugian negara.
Baca juga : SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Karena BPK Enggan Hitung Kerugian Negara
Sementara itu, kata Saut, KPK periode 20152019 secara tegas menyatakan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
“Iya, dia harus jelaskan terus yang dulu itu bagaimana gitu? Memangnya yang dulu itu kami paksa-paksa supaya ketemu angkanya? Enggak bisa juga kan (kami paksa) misalnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK saat itu telah bekerja sama dengan BPK RI sebelum mengumumkan status tersangka Aswad Sulaiman.
“Oh iya, sudah. Ya kan kami enggak boleh asal sebut. Dasarnya apa? Nanti kami jadi bahan omongan,” katanya.
Karena itu, Saut meminta KPK periode 2024-2029 menjelaskan apakah penetapan tersangka dan pengumuman kerugian negara pada 3 Oktober 2017 merupakan kekeliruan atau tidak.
“Cari dan temui penyidik yang sebelumnya itu. Sudah ditanya enggak? Agar ‘oh berarti pimpinan sebelumnya ini ngaco semua nih’. Iya kan? Iya dong? Benar enggak? Kenapa mengumumkan sesuatu ini? Ya itu yang kembali lagi saya bilang, please (tolong), transparan, akuntabel, terus kemudian bebas kepentingan, dan anda harus jujur,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada 3 Oktober 2017 KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 2007-2014.
KPK saat itu menduga Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ia juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin tambang pada 2007-2009.
Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti. Pada 29 Desember 2025, KPK menjelaskan bahwa BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan. (Ant/P-4)





