jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, resmi mengangkat sebanyak 2.606 Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu, Selasa (30/12).
Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
BACA JUGA: Memang Kebangetan jika Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Sebegini
"Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pertimbangan teknis yang telah disampaikan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris ditemui seusai penyerahan SK PPRK paruh waktu di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, jumlah awal usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 2.626 orang.
BACA JUGA: Wali Kota Menyebut Gaji PPPK Paruh Waktu, Jutaan
Namun, dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, terdapat 20 orang yang tidak dapat diusulkan.
Dari jumlah itu, meliputi 11 orang mengundurkan diri, enam orang tidak aktif bekerja, dua orang tidak memenuhi persyaratan seleksi, serta satu orang meninggal dunia.
BACA JUGA: SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah
Sam'ani juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi ditetapkan dan dilantik.
Dia juga mengingatkan agar para pegawai dapat langsung bekerja sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan optimal, serta menjaga muruah Pemerintah Kabupaten Kudus.
Para PPPK Paruh Waktu juga diminta meningkatkan kinerja dan tidak bermalas-malasan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti menjelaskan dari total 2.606 PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdiri atas 459 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis.
Dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pengangkatan ini merupakan bagian dari tahapan penataan pegawai non-ASN, dan bukan merupakan pengangkatan otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah akan menjadi dasar dalam kebijakan kepegawaian selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku serta kebijakan Kementerian PAN-RB dan BKN.
Melalui penyerahan petikan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Kudus berharap dapat memberikan semangat dan motivasi kepada para pegawai untuk mengabdi dengan sepenuh hati kepada bangsa dan negara, khususnya di lingkungan Pemkab Kudus.
Sementara itu, Muchamad Arifin (57), salah satu pegawai kontrak yang resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu mengaku bersyukur setelah mengabdi sejak 2008.
Arifin selama ini bekerja sebagai petugas pengangkut sampah di lingkungan PKLH Kabupaten Kudus.
Tugas utamanya ialah mengangkut sampah dengan honor sebelumnya sekitar Rp200 ribu per bulan. Kini dia mendapat gaji Rp2,6 juta per bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


