Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Wajib Pajak untuk tidak menunggu mendekati tenggat waktu dalam mengurus administrasi perpajakan.
Salah satunya dengan segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) guna menghindari kepadatan layanan di kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penumpukan layanan aktivasi di kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (30/12).
Menurut DJP, imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, Wajib Pajak diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih lancar saat masa pelaporan.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” kata dia.
DJP juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE tidak harus dilakukan di kantor pajak. Wajib Pajak dapat melakukan proses tersebut secara mandiri melalui panduan resmi yang telah disediakan DJP.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” ujarnya.
Meski demikian, DJP tetap menyediakan layanan asistensi di kantor pajak bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diminta untuk mengatur waktu kedatangan agar pelayanan tetap berjalan tertib.
“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ucap Rosmauli.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak dipastikan tidak dipungut biaya.
“Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.
Berikut adalah cara aktivasi Coretax pribadi yang perlu diketahui.
Buka website Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Pada bagian Manajemen Kasus, centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik Cari.
Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
Lakukan verifikasi identitas dengan memilih menu Take a Photo, kemudian klik Validasi Foto.
Pilih persyaratan Wajib Pajak yang berlaku, lalu klik Simpan.
Periksa email masuk, yang berisi informasi login dan notifikasi penerbitan akun.
Login ke website Coretax menggunakan kata sandi dari email.
Ubah kata sandi dan buat passphrase baru.
Setelah selesai, akun siap digunakan untuk mengakses semua layanan Coretax.



