DJP Minta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax Jelang Lapor SPT, Begini Caranya

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Wajib Pajak untuk tidak menunggu mendekati tenggat waktu dalam mengurus administrasi perpajakan.

Salah satunya dengan segera mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) guna menghindari kepadatan layanan di kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penumpukan layanan aktivasi di kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Selasa (30/12).

Menurut DJP, imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan layanan menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan. Dengan melakukan aktivasi lebih awal, Wajib Pajak diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih lancar saat masa pelaporan.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” kata dia.

DJP juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE tidak harus dilakukan di kantor pajak. Wajib Pajak dapat melakukan proses tersebut secara mandiri melalui panduan resmi yang telah disediakan DJP.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi,” ujarnya.

Meski demikian, DJP tetap menyediakan layanan asistensi di kantor pajak bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis, terutama terkait perubahan data. Dalam kondisi tersebut, masyarakat diminta untuk mengatur waktu kedatangan agar pelayanan tetap berjalan tertib.

“Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak,” ucap Rosmauli.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak dipastikan tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.

Berikut adalah cara aktivasi Coretax pribadi yang perlu diketahui.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angkot Libur Tanggal 31 dan 1 Januari di Bandung, Dapat Kompensasi Rp 500 Ribu
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kinerja Komunikasi Direktorat PAI Menguat, Program Pendidikan Agama Islam Diapresiasi
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Potensi Zakat Rp 217 Triliun, Realisasi Masih Jauh dari Optimal
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Resmi dari FIFA, 15 Wasit Indonesia Masuk Daftar Internasional 2026, Ada Sejarah Baru VAR
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Warga Depok Jangan Khawatir, 5 Tempat Wisata Favorit dan Populer di Kota Belimbing untuk Libur Tahun Baru 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.