Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada akhir tahun, Rabu, untuk membantu warga dalam memperpanjang syarat legal berkendara itu.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C.
Berikut lima lokasinya :
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C.
Berikut lima lokasinya :
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Selasa, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta




