- Januari 2025, DPR mengesahkan Revisi UU Minerba yang mengizinkan entitas tertentu mengelola tambang.
- Maret 2025, rapat pembahasan RUU TNI di hotel mewah memicu protes masyarakat sipil karena tertutup.
- Agustus 2025, isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR memicu demonstrasi besar hingga berakhir ricuh.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI nampaknya menjadi lembaga negara paling sibuk di 2025. Bukan karena mendapat citra yang positif, justru menjadi bulan-bulanan masyarakat yang menyampaikan kritik dan protes.
Sejumlah hal yang dihasilkan lembaga legislatif di 2025 ini justru banyak menuai kecaman. Bahkan sampai berujung pada kemarahan publik yang ditumpahkan di jalanan.
Bukan tanpa sebab, ketika aspirasi masyarakat tak temui jalan, akhirnya berakhir pada ruang ekspresi politik jalanan.
Itu semua ditenggarai apa yang dilakukan DPR RI di 2025 dianggap tak memuaskan. Mulai dari pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik hingga pernyataan-pernyataan yang keluar dari mulut sang anggota Dewan tak etis dan melukai hati rakyat.
Suara.com coba merangkum sejumlah hal yang terjadi di DPR RI selama 2025.
1. Januari 2025, Revisi UU Minerba: Kampus, UMKM Hingga Ormas Bisa Kelola Tambang
Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyepakati menjadikan Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Sebelum itu, rapat pembahasan sempat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat.
Dalam rapat, Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Baca Juga: Kaleidoskop 2025: 20 Artis Lamaran di Tahun Ini, Sebagian Telah Resmi Menikah
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan. Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
Adanya hal itu pun menuai kritik keras dari Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna.
Ia mengkritisi keras soal usulan Perguruan Tinggi atau kampus diberikan izin mengelola tambang. Menurutnya, sudah cukup Ormas Keagamaan saja yang diceburkan mengurus tambang.
"Pertama, kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," kata Mukri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun setelah banyak menuai kritik, DPR dan Pemerintah sebelum membawa RUU Minerba ke paripurna untuk disahkan, aturan soal Kampus bisa kelola tambang diubah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut kalau DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4944804/original/013081000_1726404421-5fbba6aa-3688-43c6-8031-1b22cc2553e6.jpg)


