192 Aparatur Pengadilan Dijatuhi Sanksi pada 2025, 45 Orang Disanksi Berat

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkap, sebanyak 192 aparatur pengadilan dijatuhi sanksi pada 2025.

Hal ini disampaikan Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

"Jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah 192 orang, dengan rincian 85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN," kata Sunarto, Selasa.

Baca juga: Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?

Dari 192 orang tersebut, 45 orang di antaranya dijatuhi sanksi berat. Lalu, 46 orang dijatuhi sanksi sedang dan sanksi ringan 101 orang.

Sanksi yang diberikan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dijalankan MA melalui Badan Pengawasan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hakim, Mahkamah Agung, MA, Sunarto, Hakim disanksi, aparatur pengadilan, aparatur pengadilan disanksi, 192 aparatur pengadilan disanksi pada 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8xMDI2MjY2MS8xOTItYXBhcmF0dXItcGVuZ2FkaWxhbi1kaWphdHVoaS1zYW5rc2ktcGFkYS0yMDI1LTQ1LW9yYW5nLWRpc2Fua3NpLWJlcmF0&q=192 Aparatur Pengadilan Dijatuhi Sanksi pada 2025, 45 Orang Disanksi Berat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Selain itu, Badan Pengawasan MA mencatat jumlah aduan yang diterima sepanjang 2025 mencapai 5.550 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 74,41 persen pengaduan telah selesai ditangani.

“Sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian,” ujar Sunarto.

Baca juga: Hakim Bantah Walk Out dari Sidang Delpedro Cs, Sudah Ketuk Palu tapi Tak Terdengar

Selain aduan yang masuk langsung ke MA, Sunarto juga memaparkan data penjatuhan sanksi yang bersumber dari rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

Sepanjang tahun ini, KY disebut telah mengeluarkan rekomendasi sanksi dalam 36 perkara yang melibatkan 61 hakim.

Baca juga: MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Berdasarkan tindak lanjut yang telah rampung, sebanyak 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi Komisi Yudisial. Sementara itu, terdapat 27 hakim yang tidak dapat dikenai sanksi.

“Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” ucap Sunarto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arsenal Juara Paruh Musim Usai Akhiri Rekor 11 Kemenangan Beruntun Aston Villa
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menteri LH Kantongi Nama Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Kalsel
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Transaksi QRIS di Malaysia terus melesat, tumbuh 685%
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Lautan Warga Iringi Kepergian Khaleda Zia, Ikon Politik Bangladesh
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Media Malaysia Sindir Timnas Indonesia soal Gaji John Herdman, Masih Jauh di Bawah Era Shin Tae-yong
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.