Rismon Sianipar Senggol Wapres Gibran: Tak Punya Ijazah SMA, Suket Pun Jadi

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Latar belakang pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi bahan perbincangan publik.

Kali ini, isi itu datang lagi dari Pakar Digital Forensik, Rismon Hashiholan Sianipar.

Melalui akun media sosial X miliknya, @SianiparRismon, Rismon mengunggah sebuah dokumen yang disebut sebagai surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah atas milik Gibran.

Dokumen tersebut, kata dia, berasal langsung dari Kota Solo.

“Eksklusif, surat keterangan penyetaraan ijazah SMK Gibran, langsung dari Solo,” ujar Rismon dalam unggahannya, Selasa (30/12/2025) kemarin.

Rismon menjelaskan, surat keterangan tersebut digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen administrasi ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020.

“Suket legalisir tersebut dipakai Gibran untuk cawalkot Surakarta pada 2020 lalu,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, Rismon turut melontarkan kritik bernada tajam terkait substansi dokumen tersebut.

Ia mempertanyakan kelayakan figur pemimpin nasional dengan latar administrasi pendidikan yang dipersoalkan.

“Inikah calon pemimpin masa depan RI? Tak punya ijazah SMA, suket pun jadi,” sesalnya.

Dalam unggahan yang sama, Rismon turut menyertakan foto dokumen yang dimaksud. Secara visual, surat tersebut menggunakan kop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dokumen itu memuat identitas atas nama Gibran Rakabuming Raka dan menjelaskan riwayat pendidikan yang bersangkutan.

Disebutkan bahwa Gibran telah menuntaskan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006.

Surat tersebut juga menerangkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran dinyatakan memiliki kesetaraan dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia, khususnya pada peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Selain itu, tercantum pula keterangan bahwa surat tersebut diterbitkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dokumen dilengkapi tanda tangan pejabat berwenang, cap stempel resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta keterangan legalisasi.

Pada bagian bawah surat, tercatat tanggal penerbitan di Jakarta, yakni 6 Agustus 2019.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Diminta Hitung Dampak Pencabutan Insentif Mobil Listrik secara Matang
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Risalah The Fed Akhir 2025 Ungkap Adanya Perpecahan Pendapat soal Suku Bunga
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Tangkap Buronan Interpol hingga Kirim Pasukan Perdamaian PBB, Polri Diperhitungkan di Kancah Internasional
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Bea Cukai catatkan 30.451 penindakan bernilai Rp8,8 triliun pada 2025
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Catat! 31 Desember 2025, Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis Seharian
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.