Malam Tahun Baru: Larangan Nyalakan Kembang Api dan Petasan Bagi Warga Palembang

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Warga Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menghidupkan patasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025-2026.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2025, dinyatakan bahwa penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan malam pergantian tahun 2025-2026 dilarang.

Polda Sumatera Selatan melalui Satgas Preemtif Operasi Lilin Musi 2025 akan melakukan penegakan aturan dengan menyisir area-area penjualan petasan dan kembang api menjelang malam pergantian tahun.

Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Musi 2025, AKBP Indra Jaya, menyatakan bahwa seluruh personel gabungan akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Personel di lapangan diminta agar aktif menyampaikan isi surat edaran ini kepada masyarakat, baik melalui kegiatan preemtif maupun imbauan langsung sehingga pelaksanaan tahun baru dapat berjalan dengan tertib dan aman," Kata Inda, Senin (29/12/2025).

Alasan di Balik Larangan Ini

Larangan penggunaan kembang api dan petasan tidak serta merta diambil tanpa alasan.

Indra menjelaskan, Ledakan dari petasan maupun kembang api berpotensi menimbulkan berbagai bahaya sehingga dilarang.

Ia berharap agar masyarakat memahami hal tersebut dan tidak melanggar peraturan.

"Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Palembang dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif," Katanya.

Pesan untuk Masyarakat

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengintruksikan kepada seluruh masyarakat agar tidak bereuforia saat perayaan tahun baru.

Ia menegaskan, momentum perayaan pergantian tahun sebaiknya dirayakan dengan cara bijak, sederhana, dan penuh empati. Karena pergantian tahun digunakan sebagai refleksi bersama, buka sedekar perayaan yang berlebihan.

Heru menyampaikan" Kegiaatan seperti pesta terbuka, konvoi kendaraan, maupun aktivitas sejenis yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum diminta untuk tidak dilaksanakan,".


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Ratusan Honorer Non-Database BKN Menunggu Loker
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Satu Pilar Tumbang, Amorim Putar Otak: MU Turunkan Banyak Pemain Muda Hadapi Wolves
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Naik MRT Jakarta Rp1 Saat Tahun Baru, Cek Jadwalnya
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Bima Sakti Jadi Pelatih Baru Persela Lamongan: Jajaki Debut di Level Klub
• 22 jam lalubola.com
thumb
Maarten Paes akan Segera Gabung ke Persib Bandung? Sang Istri dan Marc Klok Beri Petunjuk Penting
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.