JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 orang saksi, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan pihak lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni 29–30 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kronologi pemerasan yang diduga dilakukan para tersangka, khususnya melalui mekanisme internal di Kejari HSU.
"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU," ujar Budi, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, pemotongan anggaran tersebut dilakukan oleh tersangka melalui bendahara dengan cara mencairkan anggaran tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Selain saksi dari internal Kejari, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya permintaan sejumlah uang yang disertai ancaman oleh para tersangka.
"Untuk saksi dari dinas-dinas terkait, penyidik menelusuri besaran uang yang diminta serta bentuk ancaman yang disampaikan," jelas Budi.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459305/original/077370700_1767158352-Atalia_Sidang.jpeg)


