KPK Periksa 15 Saksi Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 orang saksi, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan pihak lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni 29–30 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kronologi pemerasan yang diduga dilakukan para tersangka, khususnya melalui mekanisme internal di Kejari HSU.

"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU," ujar Budi, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, pemotongan anggaran tersebut dilakukan oleh tersangka melalui bendahara dengan cara mencairkan anggaran tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Selain saksi dari internal Kejari, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya permintaan sejumlah uang yang disertai ancaman oleh para tersangka.

"Untuk saksi dari dinas-dinas terkait, penyidik menelusuri besaran uang yang diminta serta bentuk ancaman yang disampaikan," jelas Budi.

 

Budi menambahkan, seluruh keterangan saksi yang telah diperoleh akan terus ditelaah untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal, termasuk pengembangan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Adapun saksi yang diperiksa pada Senin (29/12/2025) antara lain Farida Evana (Dirut RSUD Pambalah Batung HSU), Teddy Suryana (Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU), Nahdiyatul Husna (Kepala Kantor Kemenag HSU), Jumadi (Kepala Dinas Pendidikan HSU 2022–2024), dan Amos Silitonga (Kepala Dinas PUPR HSU).

Selain itu, turut diperiksa Herman Johan (mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU), Fajar Dwiki Mulyana (Jaksa Fungsional Kejari HSU), Anggun Devianty (Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU), Khairul Mahdi (sopir Kajari HSU), Yohana H.M. Mapitupulu (swasta), serta Monika Helena Sidabutar (notaris).

Sementara pada Selasa (30/12/2025), KPK memeriksa Rahman Heriadi (Kepala Dinas Pendidikan HSU), Mochammad Yandi Friyadi (Kepala Dinas Kesehatan HSU), Karyanadi (Kepala Dinas Perpustakaan HSU), serta M. Syarif Fajerian Noor (Sekretaris DPRD HSU).

Seluruh saksi tersebut diperiksa di Mapolda Kalimantan Selatan guna memperlancar proses penyidikan perkara.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemensos Siapkan Bantuan Perabot-Pemulihan Ekonomi bagi Korban Sumatera
• 14 jam laludetik.com
thumb
Tradisi Makan 12 Anggur Saat Tahun Baru
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Intip Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri Sepanjang Tahun 2025
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Haedar Nashir Serukan Solidaritas & Keteladanan Elite untuk Kebangkitan Bangsa
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ukraina Tegaskan Tak Ada Bukti soal Tudingan Serangan Drone ke Kediaman Putin
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.