Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anrez Adelio Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Hukumnya

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret AA atau Anrez Adelio kini resmi masuk ranah hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya setelah pendampingan dari tim kuasa hukum korban.

Tim kuasa hukum dari Komite Nasional Advokat Indonesia, Santo Nababan dan Rd. Sugiandra mendampingi korban bernama Friceilda Prillea atau akrab disapa Icel dalam proses pelaporan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperjuangkan hak korban melalui jalur pidana.

“Kasus ini sudah sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Santo menjelaskan laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Proses pelaporan disebut berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, detail pasal yang dikenakan akan ditentukan oleh penyidik.

“Yang jelas ini terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Santo.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mendukung laporan korban.

Bukti yang diserahkan meliputi percakapan digital, surat pernyataan, hasil pemeriksaan medis, serta visum. Proses visum dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati.

“Kami menyerahkan bukti chat, surat pernyataan, hasil USG, dan visum,” ungkap Santo.

Langkah hukum ini diambil karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor. Upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan disebut tidak mendapat respons.

 

Santo menyebut ketidakhadiran tanggung jawab dari AA menjadi alasan utama laporan pidana ditempuh lebih dahulu. Jalur perdata disebut akan menyusul sesuai perkembangan kasus.

“Karena tidak ada iktikad baik, kami tempuh upaya pidana,” katanya.

Terkait ancaman hukuman, Santo menyebut Undang-Undang TPKS mengatur pidana penjara cukup berat. Hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya empat sampai dua belas tahun penjara,” jelasnya.

Santo juga menyampaikan kondisi korban saat ini. Meski dalam keadaan hamil, korban disebut masih sehat secara fisik.

Namun, proses hukum yang panjang berdampak pada kondisi mental korban. Tim kuasa hukum memastikan pendampingan terus diberikan.

“Kandungan klien kami sudah delapan bulan dan diperkirakan lahir Januari,” ujar Santo.

Fokus utama tuntutan korban bukan semata untuk dirinya sendiri. Hak anak yang dikandung menjadi prioritas utama dalam perjuangan hukum ini.

Tuntutan mencakup pertanggungjawaban materiil, immateriil, serta kejelasan identitas anak. Hal tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010.

“Yang dituntut adalah hak anak, bukan untuk klien kami pribadi,” tegas Sugiandra.

Dalam wawancara tersebut juga terungkap adanya surat pernyataan dari AA. Surat itu berisi janji bertanggung jawab dan menikahi korban.

 

Namun, setelah surat tersebut dibuat, AA justru menghilang. Sikap itu dinilai mencerminkan penghindaran tanggung jawab.

“Setelah membuat surat pernyataan, dia malah lari dari tanggung jawab,” kata Santo.

Terkait hubungan keduanya, Santo menegaskan peristiwa ini bukan atas dasar suka sama suka. Ada unsur bujuk rayu dan janji yang menyertai.

Ia menegaskan konstruksi hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tim kuasa hukum memilih menunggu proses penyelidikan berjalan.

“Kami serahkan sepenuhnya pada penyidik untuk mendalaminya,” tutup Santo dan Sugiandra. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Piala Afrika: Libas Lawannya, Senegal dan Kongo ke Babak 16 Besar
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Gubernur Aceh berharap pembangunan Huntara dipercepat
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Tiga Skenario Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana Sumatra, Bakal Diterapkan Januari 2026
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Clippers Bidik Kemenangan Kelima Beruntun Saat Hadapi Kings di Intuit Dome
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Ganjil Genap Jakarta Tetap Diterapkan Jelang Malam Tahun Baru Rabu 31 Desember 2025
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.