Kaleidoskop Minerba 2025: Tarif Royalti Naik hingga Bea Keluar Emas-Batu Bara

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sektor mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia sepanjang tahun 2025 diwarnai berbagai kebijakan baru, mulai dari kenaikan tarif royalti mineral hingga rencana penetapan bea keluar khusus komoditas emas dan batu bara.

Berikut rangkuman kumparan terkait kebijakan sektor minerba selama tahun 2025:

Revisi UU Minerba

Pada awal tahun ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU pada 18 Februari 2025. Pembahasan DIM revisi UU Minerba dikebut hanya selama 12-15 Februari 2025.

Salah satu isi perubahan RUU Minerba tersebut yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian, pemberian WIUP batu bara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha ormas keagamaan dengan cara lelang dan pemberian prioritas.

Kenaikan Tarif Royalti Minerba

Kemudian pada April 2025, terdapat gebrakan pemerintah menaikkan tarif royalti minerba dan produk turunannya untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025. Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo pada 11 April 2025.

Beberapa komoditas yang naik tarif royaltinya berlaku pada batu bara dan produk turunannya, serta mineral logam dan produk turunan meliputi besi, pasir besi, nikel, mangan, tembaga (dan mineral ikutan), emas, perak, timah, bauksit, timah dan seng, serta mineral lainnya.

Revisi Harga Patokan dan Acuan Minerba

Kementerian ESDM menerbitkan aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Peraturan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 menetapkan formula HPM dan Harga Patokan Batu bara (HPB). Dalam aturan ini pula, penetapan HMA (Harga Mineral Acuan) dan HBA (Harga Batu bara Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi dua kali per bulan.

Pada aturan ini pula, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk ekspor menggunakan HBA, sebelumnya mengacu pada Indonesia Coal Index (ICI). Dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori mulai dari nilai kalori tertinggi hingga terendah.

UKM hingga Koperasi Bisa Kelola Tambang

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan regulasi teknis yang memberi kepastian bagi koperasi dan UMKM di daerah.

“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil.

Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Kebijakan terakhir di sektor minerba yang dikeluarkan pemerintah pada akhir tahun ini yaitu bea keluar atau pungutan ekspor emas dan batu bara. Bea keluar batu bara rencananya berlaku pada tahun 2026. Hingga kini, belum ada kepastian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Sementara bea keluar emas telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar. PMK ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan pada 9 Desember 2025.

Dalam aturan itu, Purbaya menetapkan tarif bea keluar antara 7,5-15 persen, bergantung jenis produk emas dan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penutupan Tambang Nikel hingga Tembaga

Tahun 2025 juga diwarnai dengan berbagai insiden di sektor pertambangan. Pertama, publik menyoroti praktik pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Alhasil, pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Tersisa 1 IUP nikel yang beroperasi, yakni PT Gag Nikel.

Selain itu, insiden lainnya yakni longsor material basah di tambang Grasberg Block Caving (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Senin (8/9). Freeport McMoran memprediksi tambang bawah tanah tersebut baru beroperasi secara penuh pada 2027. Saat ini, Kementerian ESDM sudah mulai memberi izin operasi tambang Big Gossan dan Deep Mill Level Zone (DMLZ).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 32 M ke 16 Ribu Guru Terdampak Bencana Sumatera
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bernardo Tavares Dikabarkan Bakal Reuni dengan Yuran Fernandes di Persebaya
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
BNPT Pantau Roblox, Takut Jadi Media Penyebaran Radikalisasi Pada Anak
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasil BRI Super League: Pendekar Cisadane Keren! 10 Pemain Persita Bungkam Arema FC di Kanjuruhan!
• 23 jam lalubola.com
thumb
Pemkab Soppeng Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.