Menteri LH Dukung Bali Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Tanpa Open Dumping, TPA Suwung Ditutup Maret 2026

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah modern tanpa praktik open dumping, seiring dengan rencana penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026.

Bali Didorong Jadi Contoh Nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Penutupan TPA Suwung, menurut Menteri Hanif, adalah bagian dari strategi menjaga daya saing sektor pariwisata Bali serta memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan destinasi wisata utama Indonesia.

"Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara," ungkapnya dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali pada Senin, 29 Desember 2025.

Hanif menyebut bahwa persoalan sampah bukan semata isu lingkungan, melainkan menyangkut langsung aspek kesehatan masyarakat.

"Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang," tegasnya.

Persiapan TPA Landih dan Dorongan Kolaborasi di Hulu

Dalam rapat tersebut, Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Kabupaten Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari wilayah Denpasar dan Badung, hingga proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali rampung.

Namun, ia mengingatkan bahwa sampah yang masuk ke TPA Landih hanya boleh berupa residu, dan pemrosesan utama harus dilakukan di hulu dengan melibatkan masyarakat, pengelola kawasan, dan pelaku usaha.

Hanif juga menekankan bahwa pengelolaan sampah yang buruk dapat memperburuk status Bali yang saat ini menghadapi kondisi darurat sampah, serta berisiko mendapat predikat kota kotor dalam evaluasi Adipura.

Ia meminta Gubernur Bali segera menyelesaikan seluruh perizinan dan persyaratan teknis yang dibutuhkan, karena hingga kini persetujuan lingkungan untuk TPA Landih di Bangli belum tersedia.

"Pengembangan TPA Landih harus disertai konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa tanggung jawab teknis pengelolaan sampah, dari permukiman hingga pasar, berada di tangan bupati dan wali kota.

"Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serambi MyPertamina Lengkapi Layanan Nataru di Bandara Sam Ratulangi
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Target Retribusi Terlampaui, Distaru Jadi Penyumbang PAD Signifikan Makassar 2025
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang Gagal Diungkap KPK
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Khawatir Sistem Penggajian, Ribuan PPPK Paruh Waktu Ancam Kepung Gedung Grahadi
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemkot Bekasi akan Gelar Doa Bersama di Malam Tahun Baru 2026
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.