Viral Video Asusila, Kadisperindag Batam GR Mengaku Diperas

genpi.co
4 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam berinisial GR menjadi korban pemerasan setelah video diduga dirinya bermuatan asusila viral.

Video berdurasi 23 detik itu menampilkan wajah Kadisperindag Kota Batam berinisial GR tengah melakukan panggilan video dengan seorang perempuan.

ASN tersebut terlihat sedang berkomunikasi sambil memperlihatkan bagian dalam celananya kepada wanita yang menjadi teman bicaranya.

Aksi tak terpuji Kadisperindag Batam tersebut sempat ditimpali lawan bicaranya sambil tersenyum dan tertawa.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyidik sedang mendalami dugaan pemerasan yang dialami Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam berinisial GR.

“Laporan Gusti Riau (GR) itu yang bersangkutan mengadukan bahwa dirinya merasa diperas oleh seseorang,” kata Asep, dikutip Rabu (31/12).

GR selaku pelapor tidak mengetahui siapa pelaku pemerasan tersebut.

“Yang bersangkutan (GR) mengatakan tidak tahu diperas oleh siapa, kemudian kami sedang mendalami laporan pengaduan itu oleh jajaran Ditreskrimum,” papar dia.

Pihaknya tengah mendalami kebenaran pria di dalam video bermuatan asusila tersebut adalah GR.

“Ini lagi kami cek dulu. Kami cek handphonenya apakah video itu betul atau tidak, siapa orangnya, nomor telepon (pemeras) berapa,kemudian identitasnya siapa,” terang dia.

Dalam kasus ini, penyidik baru meminta keterangan dari GR selaku terlapor.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Ahmad menyayangkan hal tersebut terjadi.

Dia meminta tim internal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut insiden ini termasuk meminta keterangan dari oknum ASN tersebut.

“Tim internal saya minta Kepala BKD untuk melakukan pengkajian tentang kasus yang terjadi, termasuk juga mendalami informasi dari yang bersangkutan (GR),” terang dia.

Amsakar menekankan apabila kasus itu benar, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Jadi ada tiga sanksi yang dapat diberikan bila kasus ini nanti akan terang benderang dan jelas, balik melalui aparat penegak hukum maupun dari jalur pemerintah kota,” jelas Amsakar.(ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ida Kusdianti: Kalau Ini Dibiarkan, Indonesia Bisa Tinggal Nama di 2030
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Bangga! 15 Wasit Indonesia Tembus Daftar FIFA International Officials 2025
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Golkar Purwakarta Dukung Mekanisme Pilkada Lewat DPRD
• 57 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kejati Papua catat realisasi PNBP 2025 lampaui target
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Kala KSAD dan Mendagri Kompak Minta Anggaran ke Purbaya Demi Sumatera…
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.