Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta Yudho Bangun Pamungkas mengatakan telah menertibkan sebanyak 24 PKL berdasarkan operasi yang dilakukan pada Selasa (30/12).
"Mereka itu kan memang sepertinya niatnya 'kucing-kucingan'. Jadi memang mereka itu berjualannya di perbatasan perbatasan antara Jalan Malioboro, sama Jalan Margo Mulyo itu dengan sirip-siripnya," kata dia.
Yudho menyebut 24 PKL yang terjaring dalam operasi itu terdiri atas berbagai jenis pedagang, termasuk 14 penjual sate.
Menurut dia, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima serta Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Selain melanggar aturan, kata dia, keberadaan mereka banyak dikeluhkan pengunjung lantaran menimbulkan asap pembakaran serta sisa bumbu, bungkus, dan arang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan kawasan Malioboro.
"Asapnya dikeluhkan. Selain itu bumbu-bumbunya, bekas-bekasnya itu ditinggal, termasuk arangnya. Itu menimbulkan gangguan kebersihan dan kenyamanan," ucap Yudho.
Dari penertiban itu, petugas mengamankan sarana prasarana yang digunakan untuk berjualan seperti alat panggang sate, payung besar, maupun kursi.
Berdasarkan identitas yang diperiksa petugas, sejumlah PKL yang terjaring sebagian besar berasal dari luar Kota Yogyakarta.
"Kalau kebanyakan dari luar, walaupun ada yang warga Yogya juga. Tapi kalau sate yang jelas bukan Yogya. Yang luar DIY juga ada. Jadi campuran, kalau kita lihat dari KTP," ujar Yudho.
Yudho menuturkan bagi pedagang yang ingin mengambil kembali barang mereka diwajibkan datang ke kantor dan membuat surat pernyataan.
"Untuk mengurus barang, mereka harus datang ke kantor dan membuat pernyataan. Dari surat pernyataan itu nanti kita evaluasi lagi, masih berjualan lagi atau enggak," kata dia.
Jika pelanggaran kembali terulang, Satpol PP menerapkan tahapan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan penindakan yang berlaku.
"Kalau masih ngeyel ya mungkin nanti jangka waktunya (pengamanan barang) lebih lama sehingga mereka tidak berpotensi untuk berjualan lagi," tutur dia.
Baca juga: PKL di Teras Malioboro 2 inginkan dialog bersama sebelum direlokasi
Baca juga: Satpol PP Yogyakarta siapkan patroli pastikan Malioboro bebas PKL
Baca juga: Pendorong gerobak PKL Malioboro adukan nasib ke Pemkot Yogyakarta
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta Yudho Bangun Pamungkas mengatakan telah menertibkan sebanyak 24 PKL berdasarkan operasi yang dilakukan pada Selasa (30/12).
"Mereka itu kan memang sepertinya niatnya 'kucing-kucingan'. Jadi memang mereka itu berjualannya di perbatasan perbatasan antara Jalan Malioboro, sama Jalan Margo Mulyo itu dengan sirip-siripnya," kata dia.
Yudho menyebut 24 PKL yang terjaring dalam operasi itu terdiri atas berbagai jenis pedagang, termasuk 14 penjual sate.
Menurut dia, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima serta Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Selain melanggar aturan, kata dia, keberadaan mereka banyak dikeluhkan pengunjung lantaran menimbulkan asap pembakaran serta sisa bumbu, bungkus, dan arang yang ditinggalkan di lokasi berjualan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan kawasan Malioboro.
"Asapnya dikeluhkan. Selain itu bumbu-bumbunya, bekas-bekasnya itu ditinggal, termasuk arangnya. Itu menimbulkan gangguan kebersihan dan kenyamanan," ucap Yudho.
Dari penertiban itu, petugas mengamankan sarana prasarana yang digunakan untuk berjualan seperti alat panggang sate, payung besar, maupun kursi.
Berdasarkan identitas yang diperiksa petugas, sejumlah PKL yang terjaring sebagian besar berasal dari luar Kota Yogyakarta.
"Kalau kebanyakan dari luar, walaupun ada yang warga Yogya juga. Tapi kalau sate yang jelas bukan Yogya. Yang luar DIY juga ada. Jadi campuran, kalau kita lihat dari KTP," ujar Yudho.
Yudho menuturkan bagi pedagang yang ingin mengambil kembali barang mereka diwajibkan datang ke kantor dan membuat surat pernyataan.
"Untuk mengurus barang, mereka harus datang ke kantor dan membuat pernyataan. Dari surat pernyataan itu nanti kita evaluasi lagi, masih berjualan lagi atau enggak," kata dia.
Jika pelanggaran kembali terulang, Satpol PP menerapkan tahapan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan penindakan yang berlaku.
"Kalau masih ngeyel ya mungkin nanti jangka waktunya (pengamanan barang) lebih lama sehingga mereka tidak berpotensi untuk berjualan lagi," tutur dia.
Baca juga: PKL di Teras Malioboro 2 inginkan dialog bersama sebelum direlokasi
Baca juga: Satpol PP Yogyakarta siapkan patroli pastikan Malioboro bebas PKL
Baca juga: Pendorong gerobak PKL Malioboro adukan nasib ke Pemkot Yogyakarta


