JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak ratusan jaksa sepanjang tahun 2025. Bahkan, puluhan di antaranya dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
"Bidang pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 pegawai non-jaksa dan 101 jaksa," kata Anang.
Dari jumlah tersebut, Anang menjelaskan sebanyak 44 kasus dijatuhi hukuman disiplin ringan, 44 hukuman sedang, dan 69 hukuman berat. Hukuman berat tersebut juga dijatuhkan kepada jaksa.
"Ada yang dicopot dari jabatan, bahkan ada yang diberhentikan sebagai jaksa. Hukuman berat ini berarti jabatannya dicopot, sekaligus status jaksanya juga dicabut. Itu dua lapis hukuman berat," ujar Anang.



