Pasuruan (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini seiring dengan melonjaknya jumlah kasus yang berhasil diungkap. Kepolisian mencatat tren peredaran barang haram ini terus meluas dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025 ini tercatat ada 301 kasus narkoba dengan total tersangka laki-laki 398 orang dan perempuan 15 orang,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo.
Kuantitas laporan polisi pada tahun ini terbukti melampaui data tahun 2024. Petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 493,1 gram serta sabu-sabu mencapai 2.856 gram.
“Dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus memang lebih banyak di tahun 2025, namun penyelesaiannya juga lebih tinggi,” tambahnya.
Peta kerawanan peredaran narkoba saat ini masih berpusat di wilayah barat yang meliputi Kecamatan Pandaan, Prigen, Gempol, hingga Bangil. Tingginya angka kriminalitas di zona merah tersebut memicu kepolisian untuk memperketat pengawasan dan tindakan represif.
“Zona merah narkoba berada di wilayah Pandaan, Prigen, Gempol, dan Bangil,” tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Yoyok Hardianto.
Salah satu fakta yang menonjol di tahun ini adalah keberhasilan polisi membongkar jaringan ganja asal Medan pada bulan November lalu. Selain penindakan, kepolisian juga berupaya melakukan langkah preemtif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk menekan angka pengguna baru.
“Selama 2025 ini yang paling menonjol adalah pengungkapan jaringan ganja Medan di bulan November,” jelas. Yoyok. [ama/but]



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3336289/original/085217800_1609250878-20201229-Jalan-Tahun-Baru-7.jpg)
