KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap MA Tersangka Hasbi Hasan ke JPU

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan pada Selasa (30/12) di Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA: Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang Gagal Diungkap KPK

"Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk perkara suap yang melibatkan pemberi, ME (Menas Erwin)," jelas Budi Prasetyo.

Dengan selesainya tahap penyidikan ini, proses hukum memasuki fase penuntutan.

BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Korupsi Aswad Sulaiman, Saut Situmorang Blak-blakan

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa JPU KPK kini memiliki tenggat waktu untuk menyusun dakwaan.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," tutup Juru Bicara KPK tersebut.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru dari Berbagai Negara untuk Datangkan Keberuntungan
• 33 menit lalubeautynesia.id
thumb
Mendikdasmen Abdul Muti Sebut 85 Persen Sekolah di Sumatera Sudah Bisa Beroperasi Pascabencana
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Jenguk Anak Penderita Atresia Bilier
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Guru di Pasuruan Viral Curhat Pergi-Pulang 114 Km Dipecat, Ini Kata Pemkab
• 18 jam laludetik.com
thumb
Tahun Baru 2026, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup mulai Pukul 18.00 WIB
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.