Bisnis.com, DENPASAR – Pertamina Patra Niaga bersama Polda Bali menindak agen BBM industri di Kota Denpasar yang menimbun solar subsidi pada Selasa (30/12).
Kegiatan penindakan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bali sejak 12 Desember 2025. Dalam proses penyelidikan tersebut, ditemukan kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi di dalam mobil berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar subsidi, membawa BBM ke sebuah gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, petugas menemukan solar subsidi sebanyak 9.900 liter, tiga unit mobil tangki (satu unit berisi solar dan dua unit kosong), enam unit tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, serta dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa BBM yang berada di gudang tersebut merupakan solar subsidi yang dibawa menggunakan mobil modifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki milik PT LA selaku Agen BBM Industri Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali untuk proses lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri PT LA sesuai hasil penyelidikan, dengan sanksi terberat berupa pemberlakuan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” jelas Ahad, Kamis (31/12).
Baca Juga
- Pertamina Jamin Kualitas Solar RDMP Balikpapan Penuhi Standar untuk SPBU Swasta
- RI Surplus Solar, MPR Minta Pemerintah Tak Larang Shell Cs Impor BBM
- Swasta Dilarang Impor Solar, Pakar Ingatkan Risiko Iklim Investasi Terganggu
Ahad menegaskan bahwa Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur maupun pihak terkait yang melanggar ketentuan serta melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan dan dapat berujung pada PHU.
Pertamina juga mengimbau agen BBM industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi kesepakatan dalam kontrak keagenan dan peraturan perundang-undangan terkait bisnis migas.
“Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali, telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergi ini terus berlanjut untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” kata Ahad.


