Tahun 2025 menjadi periode penuh pasang surut bagi para pelaku dunia hiburan. Di satu sisi, sejumlah figur publik meraih kegemilangan dalam karier mereka. Namun di sisi lain, tak sedikit artis yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya pelaku seni peran, sejumlah penyanyi dan musisi juga turut terjerat kasus serupa. Berdasarkan catatan kumparan, terdapat empat nama pelaku dunia hiburan yang berurusan dengan obat-obatan terlarang sepanjang 2025.
Lantas, siapa saja mereka? Berikut daftarnya.
1. Fariz RM
Kasus narkoba yang menyeret artis pada 2025 dibuka oleh Fariz RM. Pelantun lagu Sakura itu kembali ditangkap atas kasus narkoba. Kali ini, Fariz diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025.
Penangkapan tersebut menjadi yang keempat kalinya bagi Fariz RM. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap polisi dalam kasus serupa. Menurut catatan kumparan, Fariz pernah terjerat kasus narkoba pada 2008, 2014, dan 2018.
Kali ini, ia kedapatan membawa sabu dan ganja. Atas perbuatannya itu, Fariz pun diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan pidana enam tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara. Namun, putusan hakim tak sejalan dengan tuntutan jaksa. Fariz justru divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Fariz RM. Artinya, MA menolak kasasi yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
2. Fachri Albar
Nama kedua adalah aktor Fachri Albar. Pada 20 April 2025, Fachri ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Pemain film Pengabdi Setan itu diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.
Ini bukan kali pertama Fachri berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah diamankan dalam kasus serupa pada 2007 dan 2018.
Jaksa menuntut Fachri untuk menjalani rehabilitasi, yang dinilai sebagai langkah penanganan lebih tepat dibanding hukuman penjara. Tuntutan tersebut dikabulkan majelis hakim. Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (3/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama enam bulan kepada mantan suami Renata Kusmanto itu.
3. Onadio Leonardo
Nama ketiga dalam daftar ini adalah musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo. Pria yang akrab disapa Onad itu ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba bersama istrinya, Beby Prisilia, di Perumahan Trevista West Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga unit ponsel.
Onad mengakui menggunakan narkoba karena masalah pribadi. Atas dasar itu, ia mengajukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Permohonan asesmen tersebut akhirnya disetujui, sehingga Onad resmi menjalani rehabilitasi narkoba.
Onad kemudian dipindahkan ke salah satu panti rehabilitasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/11) pagi untuk menjalani program pemulihan selama tiga bulan.
4. Ammar Zoni
Nama terakhir adalah aktor Ammar Zoni. Ini bukan kali pertama mantan suami Irish Bella itu terseret kasus narkoba. Berdasarkan catatan kumparan, Ammar telah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Empat kasus tersebut terjadi pada 2017, 8 Maret 2023, 12 Maret 2023, dan yang terbaru pada 2025.
Kasus terbaru terjadi saat dirinya masih menjalani masa tahanan. Di Rutan Salemba, Jakarta, Ammar kedapatan terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam rutan.
Ayah dua anak itu diduga berperan dalam pengendalian peredaran sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama sejumlah narapidana lainnya.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Saat ini, Ammar Zoni mendekam di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan. Terakhir, ia dipindahkan sementara ke Jakarta untuk memudahkan proses persidangan.




