Kasus Pengusiran Nenek Elina: Polisi Kembali Tangkap 1 Orang, Total 3 Tersangka

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Polda Jatim kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Surabaya dari rumahnya. Penangkapan ini setelah Ditreskrimum menetapkan tersangka terhadap Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin alias MY.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan satu orang tersebut berinisial SY alias Klowor. Ia ditangkap pada Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

"Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi, satu orang tersangka, yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina ya, yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 WIB. Tadi malam tanggal 30 Desember 2025 di warung kopi Jalan Diponggo," kata Jules saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).

"Untuk MY sendiri sehari sebelumnya sudah ditangkap. ya, setelah penangkapan tersangka SAK. Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku," tambahnya.

Jules menyampaikan, peran dari SY sendiri membantu mengusir dan menyeret nenek Elina keluar dari rumah.

"Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya," ucapnya.

SY, kata Jules, juga terlihat dalam video yang beredar saat pengusiran nenek Elina dari rumahnya.

"Betul, kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti kita akan telusuri terkait dari peran para tersangka," katanya.

Jules menambahkan, kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kemungkinan besar untuk kasusnya masih berproses akan kita cari secara keseluruhan, pihak-pihak yang terlibat, dan doakan mungkin entah hari ini atau besok barangkali bisa tetap bertambah," ujar dia.

SY dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Latar belakang kasus

Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalang dari pengusiran tersebut yakni Samuel Ardi Kristanto. Ia bersama sejumlah orang menyeret dan memaksa nenek Elina untuk keluar dari rumahnya pada tanggal 6 Agustus 2025. Kemudian, Samuel menyegel rumah dan meratakan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.

Atas pengusiran itu, pihak nenek Elina melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Polda Jatim kemudian menetapkan dua orang tersangka pada Senin (30/22). Mereka yakni Samuel dan Muhammad Yasin alias MY.

"Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12).

Widi menyampaikan, peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina.

Sementara, untuk peran dari Yasin yakni bersama-sama melakukan kekerasan dan pengusiran terhadap nenek Elina dari rumahnya.

Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, rumah tersebut sejatinya masih atas nama Elisa Irawati. Namun, telah diwariskan kepada Elina, karena Elisa tidak punya keturunan. Sertifikat rumah pun, berdasarkan pengecekan terakhir, masih atas nama Elisa.

"Bahwa pada tanggal 23 September 2025 Elina Widjajati didampingi Ibu Joni dan Saudara Iwan Effendy melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk memastikan lagi atas objek bidang tanah yang sudah dilakukan perataan oleh Saudara Samuel dkk tersebut, yang kemudian ternyata diperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa objek tanah itu masih atas nama Elisa Erawati bukan yang selain daripada nama tersebut," kata Wellem dalam keterangannya.

Sementara, akta jual beli yang dikantongi oleh Samuel hanya berupa surat jual beli antara atas nama Samuel selaku penjual dengan Samuel sendiri selaku pembeli. Akta jual beli itu diterbitkan dengan nomor 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Capai Rp20 Triliun
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun, Zulhas: Tanya Sendiri
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kilas Balik Peristiwa 31 Desember, Pembubaran VOC hingga Bom Palu
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Pemkot Bandung Siagakan Faskes hingga 24 Jam Selama Momen Nataru
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.