- KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, kepada JPU di Lapas Sukamiskin.
- Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp9,8 miliar secara bertahap dari Menas Erwin Djohansyah untuk urusan perkara.
- Suap tersebut bertujuan memengaruhi penanganan berbagai sengketa lahan dan tambang, meskipun ada perkara yang tidak berhasil dimenangkan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun tersangka yang dimaksud ialah mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima suap dari Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah.
“Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam kurun waktu 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK sebelumnya mengungkapkan jumlah uang yang diberikan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) membantunya menyelesaikan penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap berupa uang muka yang dibayar sebelum Hasbi Hasan membantu penanganan perkara yang diminta Menas.
“Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan perkara hukum temannya berupa sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan lahan tambang di Samarinda.
Permintaan Menas itu kemudian disanggupi oleh Hasbi Hasan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ada biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya.
Baca Juga: DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
“Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH,” ungkap Asep.
Namun, lanjut Asep, ternyata terdapat perkara yang kalah di antara kasus-kasus yang ditangani Hasbi Hasan. Untuk itu, Menas meminta bantuan orang yang memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan, yaitu Fatahillah Ramli agar menyampaikan kepada Hasbi Hasan untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

