SURABAYA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan pihaknya telah menangkap tersangka ketiga kasus pengusiran dan perusakan rumah lansia di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Total terduga pelaku yang telah ditangkap polisi saat ini berjumlah tiga orang. Ketiganya diduga terlibat pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80).
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
Jules menyebut tersangka ketiga yang ditangkap berinisial SY (59) alias Klowor. Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menangkap Klowor saat nongkrong di warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) malam.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina," kata Jules di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
"Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo."
Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dua tersangka berinisial SAK dan MY. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.
Jules mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Sebab, dalam video pengusiran nenek Elina yang viral di media sosial, terlihat lebih dari tiga orang yang terlibat aksi tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” kata Jules diktuip Antara.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lansia Diusir Anggota Ormas di Surabaya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pengusiran lansia surabaya
- tersangka pengusiran lansia
- lansia diusir ormas
- pengusiran lansia
- polda jatim





