Gaji UMR Jepara 2026 Resmi Naik, Ini Rincian UMK Jawa Tengah dan UMP Jateng Terbaru

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Salah satu yang menjadi perhatian adalah UMK Jepara 2026, yang oleh masyarakat luas kerap disebut sebagai UMR Jepara.
 
Untuk tahun 2026, UMK Jepara ditetapkan sebesar Rp 2.756.501. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 146.277 dibandingkan upah minimum Jepara pada 2025 yang berada di level Rp 2.610.224. Kenaikan ini sejalan dengan penyesuaian upah minimum di berbagai daerah lain di Jawa Tengah.
  Baca juga: Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5%, Daerah Mana yang Tertinggi?
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Nilai tersebut meningkat sekitar 7,28 persen dibandingkan UMP Jateng 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.
 
Penetapan UMP Jateng 2026 dan UMK Jawa Tengah 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Dalam perhitungannya, Pemprov Jateng mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, hingga nilai alfa sebesar 0,90.
 
Kebijakan penyesuaian upah minimum ini menjadi sorotan pekerja dan pelaku usaha di Jawa Tengah, mengingat dampaknya terhadap biaya tenaga kerja sekaligus daya beli masyarakat. Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026 Mengacu pada informasi resmi Pemprov Jawa Tengah, berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota, termasuk Jepara:
 
Jepara: Rp 2.756.501
Cilacap: Rp 2.773.184
Banyumas: Rp 2.474.598,99
Purbalingga: Rp 2.474.721,94
Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
Kebumen: Rp 2.400.000
Purworejo: Rp 2.401.961,91
Wonosobo: Rp 2.455.038,01
Magelang (Kabupaten): Rp 2.607.790
Boyolali: Rp 2.537.949
Klaten: Rp 2.538.691
Sukoharjo: Rp 2.500.000
Wonogiri: Rp 2.335.126
Karanganyar: Rp 2.592.154,06
Sragen: Rp 2.337.700
Grobogan: Rp 2.399.186
Blora: Rp 2.345.695
Rembang: Rp 2.386.305
Pati: Rp 2.485.000
Kudus: Rp 2.818.585
Demak: Rp 3.122.805
Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088
Temanggung: Rp 2.397.000
Kendal: Rp 2.992.994
Batang: Rp 2.708.520
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700
Pemalang: Rp 2.433.254
Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162
Brebes: Rp 2.400.350,47
Kota Magelang: Rp 2.429.285
Kota Surakarta (Solo): Rp 2.570.000
Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
Kota Semarang: Rp 3.701.709
Kota Pekalongan: Rp 2.700.926
Kota Tegal: Rp 2.526.510
 
Pemerintah menegaskan upah minimum yang berlaku secara resmi adalah UMK, bukan UMP. Dengan demikian, perusahaan di Jepara wajib membayar upah pekerja minimal sesuai UMK Jepara 2026, sementara perusahaan di daerah lain harus mengikuti UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
 
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tetap mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendikdasmen Terapkan Kurikulum Darurat di Sekolah Terdampak Bencana
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Kata-Kata Terence Crawford Saat Disinggung Peluang Rematch Lawan Canelo Alvarez: Saya Menghormatinya
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
DPRD Luwu Tetapkan Ranperda  Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Polda Metro: Kemacetan Jakarta di 2025 Berkurang, Lalin 1 Jam Lebih Cepat
• 4 jam laludetik.com
thumb
Daftar Kota dengan Kualitas Udara Terbaik di RI Pagi Ini, Ada Bogor dan Bekasi
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.