KPK Limpahkan Perkara Hasbi Hasan soal Menas Erwin ke JPU, Segera Disidangkan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik pun telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersebut dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (30/12) kemarin.

"Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, Penyidik melakukan limpah ke JPU KPK dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH [Hasbi Hasan], yakni untuk perkara suap yang pemberinya ME [Menas Erwin]," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12).

"Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin," jelas dia.

Dengan pelimpahan itu, kata Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan Hasbi Hasan bakal segera disidang.

Nantinya, perkara Hasbi Hasan itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Sementara itu, berkas perkara Menas Erwin telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Desember 2025 lalu.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menerima uang suap dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang suap itu merupakan sebagai uang muka atau down payment (DP) dengan tujuan agar beberapa perkara yang tengah diurus oleh Menas bisa dimenangkan oleh MA.

Adapun kasus ini bermula pada awal 2021. Saat itu, Erwin meminta dikenalkan dengan Hasbi Hasan melalui rekannya, Fatahillah Ramli. Saat itu, Menas menyampaikan ada sejumlah perkara dari rekannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

Ada lima perkara yang diurus oleh Menas, yakni:

a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

b. Perkara sengketa lahan Depok;

c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

d. Perkara sengketa lahan di Menteng; dan

e. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.

Akhirnya terjadi beberapa kali pertemuan antara Menas dengan Hasbi untuk membahas pengurusan perkara itu. Hasbi juga sempat menyatakan agar pertemuan untuk membahas pengurusan perkara dilakukan di tempat tertutup.

Menas pun menyetujui permintaan Hasbi tersebut dan meminta Fatahillah untuk mencarikan lokasinya.

Akhirnya, pada Maret hingga Oktober 2021, terjadi beberapa kali pertemuan antara Menas dan Hasbi di beberapa tempat. Dari sana, Hasbi menyepakati permintaan Menas.

Hasbi lalu menyampaikan biaya untuk pengurusan masing-masing perkara itu kepada Menas. Besarannya pun berbeda, bergantung kepada jenis perkaranya.

Ternyata, tak semua perkara yang diurus Menas berhasil menang. Sehingga, ada beberapa uang muka yang sudah diserahkan diminta untuk dikembalikan oleh Hasbi.

Adapun Hasbi Hasan juga telah diadili dalam perkara suap pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus itu, Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Hasbi menerima suap itu bersama Dadan Tri Yudianto.

Mereka menerima uang itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Dadan juga sudah divonis 8 tahun penjara dan hukuman itu inkrah di tingkat kasasi MA.

Selain itu, setidaknya ada lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan lagi sebagai tersangka. Kali ini bersama penyanyi Windy Idol.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
100 Kg Sabu Disita di Bekasi, Rencana Diedarkan Jelang Malam Tahun Baru
• 59 menit lalukompas.com
thumb
Profil Nur Aini, Guru yang Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar hingga Viral
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Gubernur NTT libatkan tokoh agama-adat mencari korban kapal tenggelam
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Wuling Siapkan SUV Premium Pakai Teknologi Canggih
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Analisis WWA: Perubahan Iklim Perbesar Intens Siklon Tropis, Termasuk di Sekitar Indonesia
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.