Jakarta: Kementerian Agama mencatat kenaikan angka pernikahan nasional sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025, pukul 11.00 WIB, jumlah pernikahan mencapai 1.479.533 peristiwa.
Angka ini meningkat 1.231 peristiwa dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.478.302 pernikahan. Data tersebut menandai terhentinya tren penurunan angka pernikahan yang berlangsung sejak 2022.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan meskipun kenaikannya tidak signifikan, data tersebut memiliki makna penting karena menunjukkan perubahan arah tren pernikahan nasional.
"Sepanjang 2025, data SIMKAH mencatat jumlah pernikahan lebih tinggi dibandingkan 2024. Datanya masih terus bergerak, tetapi dapat dikatakan ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan yang terjadi sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Dia menjelaskan sejak 2022, angka pernikahan nasional menurun secara bertahap. Pada 2022, tercatat 1.705.348 pernikahan, turun menjadi 1.577.255 pernikahan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pernikahan pada 2024. Kenaikan pada 2025 menjadi catatan tersendiri di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Abu, perubahan tren tersebut dipengaruhi sejumlah faktor yang saling berkaitan. Salah satunya peningkatan kualitas serta kemudahan layanan pencatatan nikah yang terus diperkuat melalui transformasi digital.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” jelas dia.
Selain penguatan layanan, Kementerian Agama menggencarkan kampanye Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga.
“Kampanye GAS Nikah kami lakukan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, agar masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” ujar Abu.
Penguatan pembinaan pranikah juga menjadi faktor penting. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama menjangkau 1.248.789 calon pengantin, berdasarkan akumulasi data hingga akhir November 2025. Cakupan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan sebelum menikah.
“Cakupan bimbingan perkawinan yang luas menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan memerlukan kesiapan mental, spiritual, dan sosial,” kata Abu.
Dia menambahkan pembinaan pranikah tersebut diperkuat melalui berbagai skema, termasuk Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar kelompok usia muda sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“BRUN dan BRUS menjadi investasi jangka panjang dalam membangun budaya pernikahan yang sehat, karena kesiapan itu perlu ditanamkan jauh sebelum seseorang memasuki usia menikah,” jelas Abu.
Baca Juga: Bacaan Doa Nikah dalam Islam dan Keutamaannya
Di 2025, Kementerian Agama juga menggelar nikah massal bertajuk Nikah Fest. Program ini sekaligus menjadi upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan yang tercatat negara.
Abu juga membahas penguatan ekosistem layanan keluarga melalui berbagai kegiatan berbasis partisipasi publik, seperti Sakinah Family Run dan Sakinah Fun Walk yang digelar di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut tidak hanya bersifat rekreatif, tetapi menghadirkan layanan edukatif dan konsultatif.
“Dalam kegiatan seperti Sakinah Family Run, kami menyediakan booth konsultasi pernikahan dan keluarga yang melibatkan fasilitator dan konselor. Masyarakat bisa berkonsultasi langsung terkait kesiapan menikah, komunikasi keluarga, hingga perencanaan rumah tangga,” ujar Abu.
Menurut dia, pendekatan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat tersebut efektif membangun kesadaran kolektif bahwa pernikahan perlu dipersiapkan dengan matang dan dijalani secara bertanggung jawab. Hal ini turut menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pernikahan yang sehat dan tercatat secara resmi.
Di samping faktor layanan dan pembinaan, stabilitas sosial serta mulai pulihnya optimisme masyarakat dalam beberapa tahun terakhir memengaruhi keputusan untuk menikah. Kondisi tersebut tercermin dalam data pernikahan sepanjang 2025.
“Situasi sosial yang relatif lebih stabil membentuk optimisme, terutama di kalangan generasi muda, untuk melangkah ke jenjang pernikahan,” ujar Abu.
Namun, dia mengingatkan kenaikan angka pernikahan perlu disikapi secara proporsional. Kementerian Agama, kata dia, tidak hanya berfokus pada kuantitas, tetapi juga pada kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga.
“Yang terpenting bukan sekadar angka, melainkan bagaimana pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegas Abu.
Menurut Abu, data pernikahan yang terekam dalam SIMKAH menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam membaca dinamika sosial serta merumuskan kebijakan pembinaan keluarga secara lebih tepat sasaran.
“Data yang akurat menjadi fondasi kebijakan. Dari SIMKAH, kami dapat melihat dinamika pernikahan nasional secara objektif dan menyeluruh,” katanya.
Abu menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kualitas layanan pernikahan, memperluas jangkauan edukasi pranikah, serta memperkuat sinergi lintas pihak dalam membangun keluarga Indonesia yang kokoh.
“Kenaikan ini kami maknai sebagai momentum untuk terus memperkuat pembinaan keluarga. Pernikahan yang tercatat dengan baik, terlayani secara profesional, dan dibekali pembinaan yang memadai akan menjadi fondasi penting bagi ketahanan keluarga dan masyarakat,” ujar Abu.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457746/original/048360200_1767030107-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-14.jpg)

