SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyelidikan dugaan kerugian negara terkait PT Duta Anggada Bina Nusa (DABN). Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, mengatakan nilai kerugian negara yang disampaikan ke publik saat ini masih berupa perkiraan atau estimate post, belum merupakan perhitungan final yang disahkan. “Yang kami sampaikan ini hasil gelar perkara. Secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh rekan-rekan BPKP,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen
Menurut Wagiyo, rilis tersebut merupakan penyampaian kedua setelah keterangan awal yang diberikan sehari sebelumnya. Selama proses penyelidikan, penyidik telah menyita uang negara senilai sekitar Rp53 miliar dari 13 rekening milik PT DABN, meski hanya dua rekening yang tercatat aktif.
Selain penyitaan, Kejati Jawa Timur juga telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana. Seluruh dokumen perkara telah diserahkan kepada BPKP untuk penghitungan kerugian negara secara akurat. “Kami juga mengajukan permintaan ke PPATK untuk menelusuri dan mengklarifikasi aliran dana di rekening-rekening tersebut, termasuk pembukaan rekening koran,” kata Wagiyo.
Baca juga: Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp 75 Miliar, Hermanto Oerip Tidak Ditahan
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Soekarwo, Wagiyo menegaskan belum ada langkah ke arah itu. “Belum dilakukan pemeriksaan. Jika nanti ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, tentu akan kami lakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Wagiyo menjelaskan, permohonan terkait pengelolaan PT DABN awalnya diajukan oleh Dinas Perhubungan ketika perusahaan tersebut belum berstatus sebagai badan usaha milik daerah.
Baca juga: Terdakwa Pembakaran Polsek Dituntut 6 Bulan Penjara, Jaksa Pertimbangkan Masa Depan Pendidikan
Kompleksitas perkara muncul setelah ditemukan persoalan dalam proses bisnis perusahaan. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 tidak ada dividen yang masuk ke pemerintah daerah. Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya menemukan PT DABN menggunakan lahan milik daerah dengan mekanisme yang tidak jelas dan diwajibkan membayar sewa sebesar Rp3,3 miliar, yang hanya dibayarkan satu kali.
Setelah PT DABN diakuisisi oleh PT PJU, sebuah BUMD, perusahaan tersebut juga tercatat hanya satu kali memberikan dividen kepada pemegang saham baru.yudhi
Editor : Redaksi




