JAKARTA, DISWAY.ID - Batas waktu aktivasi Coretax DJP untuk lapor pajak tengah dibahas oleh publik.
Pasalnya, beredar bahwa batas aktivasi akun Coretax DJP ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025 saja.
Tentunya, hal tersebut membuat khawatir dan berdampak pada lonjakan pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta di online.
BACA JUGA:Link dan Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Cek di Sini!
Apalagi, bagi mereka yang ingin mengurus aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait batas waktu aktivasi itu agar tidak terjadi simpang siur informasi di mata masyarakat.
Fakta Soal Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJPMelalui Surat Edaran Nomor PENG-54/PJ.09/2025, DJP menekankan bahwa tak ada ketentuan resmi mengenai batas aktivasi akun Coretax DJP harus dituntaskan sebelum 31 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, tertera bahwa pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax bisa dilakukan kapan saja, asalkan sebelum mereka memanfaatkan dan menggunakan layanan perpajakan Coretax.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Waspada Scam Berkedok Coretax, Kenali Modusnya Sebelum Rekening Bobol
Terutama untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2026.
Meski dapat dilakukan kapan saja, DJP tetap mengimbau bagi Wajib Pajak untuk mengatur waktu kedatangan secara bijak, supaya pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean bisa terkelola dengan baik.
Di samping itu, perlu dicatat bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tak dipungut biaya apapun alias gratis.
Karena itu, masyarakat harus tetap waspada dan diimbau agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta bentuk penipuan apapun yang mengatasnamakan petugas pajak.
Link dan Cara Lapor SPT Tahunan Lewat CoretaxSebelumnya, sejak awal tahun 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai dilakukan melalui Coretax.
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Pribadi
- 1
- 2
- »





