Kronologi Pemecatan Guru Nur Aini, Berawal dari Mengeluh Jarak Mengajar 114 Km

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Karier Nur Aini (38), seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berakhir tragis setelah ia resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan tersebut terjadi setelah keluhan Nur Aini soal jauhnya jarak tempat mengajar viral di media sosial. Beginilah kronologi pemecatan guru Nur Aini yang berawal dari keluhan.

Video itu memantik simpati publik, namun justru membuka rangkaian pemeriksaan disiplin oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menilai Nur Aini melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.

Pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberhentian tetap sesuai aturan disiplin ASN. Berikut kronologi pemecatan guru Nur Aini secara lengkap.

Awal Mula Kasus dan Video Viral di Media Sosial

Kronologi pemecatan guru Nur Aini bermula ketika sebuah video yang menampilkan keluhannya viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah melalui akun Cak Sholeh dan memperlihatkan Nur Aini menceritakan beratnya perjalanan menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Dikutip dari Tribun Video, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan dari Bangil, sehingga total jarak pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari. Dalam video itu, Nur Aini menyebut harus berangkat sejak subuh demi mengejar jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Medan pegunungan Tosari yang ekstrem serta biaya transportasi disebut menjadi beban berat baginya.

Dalam penuturannya, Nur Aini menjelaskan bahwa kemunculannya di media sosial bukan tanpa alasan. Ia mengaku ingin bertemu langsung dengan Bupati Pasuruan untuk menyampaikan kondisi sebenarnya yang ia alami.

Nur Aini menyatakan telah mengajukan permohonan pindah mengajar sejak 2023 melalui BKPSDM, namun tidak mendapat tanggapan meski berkas dinilai lengkap. Kondisi kesehatan yang kerap terganggu serta suasana kerja yang tidak lagi nyaman juga menjadi alasan dirinya berharap ada kebijakan mutasi. Harapan itulah yang mendorongnya berbicara secara terbuka hingga videonya menyedot perhatian publik.

Kronologi pemecatan guru Nur Aini semakin kompleks setelah ia mengungkap dugaan rekayasa data kehadiran. Ia menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo bersama operator sekolah telah memanipulasi absensi yang kemudian digunakan oleh BKPSDM.

Menurut Nur Aini, data presensi yang diperlihatkan saat pemeriksaan berbeda dengan catatan kehadiran yang ia miliki. Selain itu, ia juga mengklaim gajinya terpotong sekitar Rp 600.000 selama kurang lebih lima bulan akibat pinjaman koperasi yang tidak pernah ia ajukan. Nur Aini bahkan menuding tanda tangannya dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi dirinya.

Pemeriksaan BKPSDM 

 

Di tengah viralnya kasus tersebut, BKPSDM Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap Nur Aini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada September 2025, namun tidak tuntas karena Nur Aini mengaku dalam kondisi kurang sehat. Pemeriksaan kedua digelar pada Oktober 2025, tetapi kembali tidak selesai karena Nur Aini meninggalkan ruangan saat sesi pertanyaan inti berlangsung.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Defi Nilambarsari, menyebut sikap tersebut menghambat proses klarifikasi. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/12/2025), dari hasil audit kehadiran, BKPSDM menemukan bahwa Nur Aini tidak masuk kerja hingga 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan yang sah. Temuan tersebut melampaui batas pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menyebut ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan ketentuan itulah, rekomendasi pemberhentian tetap diajukan. Kronologi pemecatan guru Nur Aini pun mencapai tahap akhir setelah keputusan resmi diterbitkan.

Resmi Dipecat dan Kehilangan Status ASN

Setelah melalui proses pemeriksaan lebih dari satu bulan, Nur Aini resmi diberhentikan sebagai ASN dan guru SDN II Mororejo. Surat Keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disampaikan langsung ke rumahnya di Bangil pada Senin (29/12/2025). Langkah itu diambil karena Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian keputusan.

Dengan diterimanya surat tersebut, status Nur Aini sebagai Aparatur Sipil Negara dinyatakan berakhir. Kronologi pemecatan guru Nur Aini menjadi catatan penting tentang konsekuensi disiplin ASN di tengah sorotan publik dan media sosial. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Minta Layanan 110 Dimasifkan: Respons Cepat Setiap Aduan
• 18 jam laludetik.com
thumb
Serba-serbi Persiapan Tahun Baru 2026 di Jakarta
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Surat Edaran Terbit, Pengusaha Wajib Bayar Royalti Lagu di Ruang Publik yang Bersifat Komersial
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Prabowo Cek Pembangunan Jembatan Bailey Sungai Garoga di Tapanuli Selatan Sumut
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Bagaimana Bisa 68 Anak Indonesia Terpapar White Supremacy Neo-Nazi?
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.