KUPANG, KOMPAS.TV - Empat prajurit TNI, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.
Keempatnya yakni terdakwa 1, Pratu Ahmad Ahda; terdakwa 2, Pratu Emeliano De Araujo, terdakwa 3; Pratu Petrus Nong Brian Semi; dan terdakwa 4, Pratu Aprianto Rede Radja.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemukulan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo.
Baca Juga: Ibu Prada Lucky Menangis, Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Lettu Ahmad Faisal Sesuai Harapan | BERUT
"Mengadili, satu menyatakan para terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya yang menyebabkan meninggal, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.
"Dua, memidana terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa satu, pidana pokok penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung Majelis hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama, yakni penjara 6,5 tahun kepada terdakwa 2,3, dan 4.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Majelis hakim.
Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, masing-masing sebesar Rp136.156.267.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kasus kematian prada lucky
- vonis terdakwa
- tni
- penganiayaan
- terdakwa dipecat dari tni
- prajurit tni


