Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan pemberi dana Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang hingga kini belum terealisasi.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan, pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI itu menegaskan kehadiran OJK dalam menangani pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil oleh DSI.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal, usai menerima enam orang wakil Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: DSI Klaim Telah Kembalikan Dana Lender Rp2,99 Triliun Hingga Desember 2025
Sebelumnya, OJK pada 28 Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri. Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk ke OJK terkait keterlambatan pengembalian dana dan imbal hasil.
Dalam pertemuan tersebut, Taufiq menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada para lender secara bertahap, sesuai kemampuan perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa rencana penyelesaian akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender dan kemudian dilaporkan kepada OJK.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan, OJK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.
Baca Juga: DSI Lepas Aset Demi Percepat Pengembalian Dana
Selain itu, OJK meningkatkan status pengawasan terhadap DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus guna melacak transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dari sisi pengawasan formal, pada 10 Desember 2025 OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI. Instruksi tersebut meminta agar seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender segera dilaksanakan, disertai penyusunan rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti, baik untuk kewajiban yang telah maupun belum disepakati.
Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI sebagai bagian dari langkah penegakan kepatuhan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo meminta dukungan OJK agar dana yang telah diinvestasikan para lender melalui DSI dapat kembali.


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F9b36c2cb-76b8-412a-a558-bac9432c155d_jpeg.jpg)


