Terobos Palang Pintu KA, Taksi Xanh SM Ringsek Dihantam Kereta di Perlintasan Kampung Bandan

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Taksi Listrik Xanh ringsek ditabrak KA L303-2 di perlintasan Kampung Bandan-Kemayoran pada Rabu, 31 Desember 2025.
  • Kecelakaan terjadi sebab sopir taksi memaksa melintas meskipun palang pintu perlintasan sudah dalam posisi tertutup.
  • KAI menyatakan rangkaian kereta tetap aman meski ada komponen bengkok; potensi gugatan hukum bagi sopir lalai.

Suara.com - Sebuah mobil taksi Listrik Xanh SM ringsek setelah tertemper rangkaian KA L303-2 di perlintasan sebidang JPL 11, lintas Stasiun Kampung Bandan–Kemayoran.

Peristiwa kecelakaan yang memicu kekhawatiran ini terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.18 WIB.

Berdasarkan laporan awal Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdalopka) Daop 1 Jakarta, pintu perlintasan sebenarnya sudah dalam kondisi tertutup saat kereta api hendak melintas.

Sopir taksi disinyalir tetap memaksakan kendaraan melaju dengan arah yang tidak semestinya, hingga kecelakaan tak terhindarkan.

Beruntung, pengendara taksi dilaporkan selamat dari maut, meski kendaraan yang dikemudikannya mengalami benturan keras.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang melibatkan eks Lokomotif Parcel Dinas tersebut.

“KAI turut prihatin atas insiden ini. Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.

Pihak KAI juga langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap rangkaian kereta di Stasiun Kemayoran selepas insiden terjadi.

Meski ditemukan komponen pen claw yang membengkok, rangkaian KA L303-2 dinyatakan tetap aman dan laik untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Thom Haye: Saya Sudah Bilang Beberapa Minggu Lalu, Bahawa...

KAI kembali mengingatkan bahwa kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti secara mendadak di depan rintangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan tidak memaksakan diri melintas," kata dia.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan yang tidak tepat di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal,” Franoto menambahkan.

Perusahaan pelat merah ini juga tidak segan menyeret pihak yang terbukti lalai ke ranah hukum demi memberikan edukasi dan efek jera.

“Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kelalaian, KAI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini tidak semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tutup Franoto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa 15 Saksi Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Netty Aher Dukung Program MBG untuk Ibu dan Balita, Tekankan Gizi Seimbang dan Pangan Lokal
• 5 jam lalupantau.com
thumb
2026, Ujian Kedewasaan Umat dalam Pembangunan Nasional
• 2 jam laludetik.com
thumb
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Mensesneg: Presiden Membersamai Rakyat Terdampak Bencana, Pastikan Penanganan
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.