Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp19,6 triliun dari pengungkapan kasus tindak pidana selama tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025 yang digelar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
“Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” kata Anang.
Dia menyebut total aset yang dipulihkan ini telah mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,7 triliun.
“Target PNBP Kejaksaan itu targetnya Rp2,7 triliun di tahun 2025. Berhasil kita pulihkan, kurang lebih 733 persen dengan total PNBP kita Rp19.848.156.431.992,” kata Anang.
Anang menjelaskan mekanisme pemulihan aset ini berasal dari lelang ataupun penjualan langsung barang sitaan, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.
Dia pun mengungkapkan setoran dari penyelesaian uang pengganti jumlahnya mencapai Rp18,6 triliun. Kemudian, setoran tunai sebesar Rp424 miliar.
Sedangkan, dari hasil lelang sebesar Rp304,1 miliar. Dan dari pemberian hibah totalnya Rp232 miliar.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkap total uang negara yang diselamatkan dari tindak pidana khusus adalah sebesar Rp24,7 triliun.
“Nah, di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara perkara yang penyelamatannya di tahun ini, Rp24.716.743.351.184,30. Dalam bentuk uang US Dollar 11.293.503 USD ya,” kata dia. (saa/rpi)


