LAMONGAN (Realita) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Pilar Kasih Keadilan" mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, bertindak tegas terhadap para pemilik toko-toko kelontong yang menggunakan fasilitas umum untuk tempat usahanya.
Hal itu disampaikan Dewan Pengawas LBH Pilar Kasih Keadilan, Afandi, yang mengaku telah berkirim surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, agar melakukan tindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang belaku.
Baca juga: Tanpa Komunikasi Warga, Lurah Klegen Serahkan Kunci Fasum Bumi Antariksa, RT-RW Setempat Mundur
"Masih banyak toko-toko kelontong yang buka 24 jam di Lamongan, menggunakan fasilitas umum trotoar, jalan, untuk tempat jualan atau menaruh barang dagangannya. Bahkan ada yang berdiri permanen," kata pria yak akrab disapa Cak Pandi itu, Selasa (30/12/2025).
"Ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Lamongan nomor 4 tahun 2007. Maka Pemkab melalui Satpol PP, harus mengambil sikap tegas untuk menertibkan mereka," ujarnya.
Baca juga: Awas! DPRD Lamongan Soroti Proyek Jelang Tutup Tahun Anggaran
Lebih lanjut, Afandi berharap upaya cepat Satpol PP, sebelum toko-toko tersebut, semakin menjamur. "Kalau terus dibiarkan, maka akan diikuti toko-toko lainnya dengan pelanggaran yang sama. Itu nanti akan menjadi permasalahan," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Abdul Rohman, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Rabu (31/12/2025), masih belum memberikan jawaban.
Baca juga: APBD Lamongan Tahun 2026 Disetujui
Dari pantauan realita.co, toko kelontong yang menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari, terlihat di sekitar Kabupaten Lamongan. Bahkan rata-rata buka selama 24 jam.
Selain menggunakan trotoar, juga terlihat sebuah toko kelontong di Tlogorejo, Jalan Raya Tambakboyo, berdiri di atas kali atau lahan pengairan. Ironisnya, penggunaan lahan tersebutz diduga melalui system sewa.
Reporter : Defit Budiamsyah
Editor : Redaksi




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458906/original/050053300_1767110364-srimaka.jpg)
