Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bandar narkoba asal Kota Semarang, Jawa Tengah. Total aset yang disita mencapai Rp 3,1 miliar.
Bandar narkoba itu bernama EN alias Leo warga Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mengamankan dua pengedar narkoba berinisial S dan MR pada Oktober 2025 dengan bukti sabu seberat 2,7 gram.
"Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antarrekening bank," ujar Anwar di Polda Jateng, Rabu (31/12).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati narkoba milik S dan MR tersebut dibeli dari bandar bernama EN. EN merupakan residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018.
"Tersangka keluar dari Lapas Nusakambangan tahun 2024," jelas dia.
Ia mengungkap, EN merupakan anggota jaringan peredaran narkoba internasional. EN mendapatkan sabu-sabu dari seorang pemasok bernama Amang alias FP yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Total dari Amang, EN sudah membeli sabu sebanyak 13 kilogram.
"Tersangka membeli narkotika sebanyak 13 kali masing masing 1 kg dengan harga setiap 1 kg Rp 450 juta. Tersangka membayar menggunakan crypto," ungkap dia.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari aparat penegak hukum.
"Tersangka ditangkap Rabu 12 November 2025, sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim Subdit I Ditresnarkoba di kamar kos di Kabupaten Brebes," kata Anwar.
Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Uang hasil kejahatannya kemudian ditempatkan dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.
"Kami menyita dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar," tegas Anwar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang," kata Artanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.




