Rp203 Miliar Dana Desa di Sulsel Gagal Tersalur, Ini Penyebabnya

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSSAR– Sepanjang 2025, ada Rp203 miliar dana desa yang gagal tersalur. Baik berupa dana desa Ear Mark maupun non-Ear Mark. Data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Sulsel yang dihimpun dari OM-SPAN Kemenkeu, Pagu dana desa di Sulsel sebesar Rp2,022 triliun.

Dari 2.266 desa, 2.261 sudah cair dana desa yang berstatus ear mark. Nilainya berkisar Rp1,185 triliun. Sementara yang berstatus non ear mark sebesar Rp835 miliar. Sesuai dengan Permendes PDT Trans dan Permenkeu nomor 108 tahun 2024, aturan baru mengenai status ear mark dan non ear mark muncul.

Secara total, dana desa ear mark di Sulsel Rp1,186 triliun. Dana desa ear mark di Sulawesi Selatan tersalur 99 persen. Sementara yang gagal salur hanya Rp1 miliar di lima desa.

Ear mark artinya alokasi mandatory penggunaan dana desa yang berkaitan dengan program prioritas. Sementara non ear mark berarti dana desa yang tidak dipatok peruntukannya. Kebijakan itu direncanakan langsung oleh setiap pemerintah desa.

Sementara, pagu non ear mark Rp835 miliar. Dengan adanya PMK 81, ada penundaan sementara penyaluran dana desa non ear mark pada September lalu. Awal Oktober sempat dibuka khusus untuk penyaluran dana desa ear mark.

Hingga akhir tahun, DJPB telah menyalurkan Pagu Non ear mark Rp633 miliar. Namun, masih ada Rp202 miliar tidak tersalurkan pada 1.031 desa untuk tahap II non ear mark. Secara total, ada Rp203 miliar dana desa yang gagal salur tahun ini.

Tercatat juga ada dua desa di Bantaeng dan Selayar yang tidak menganggarkan non ear mark, sehingga 100 persen dana desanya tersalur semua. Ada dua kabupaten yang menyalurkan 100 persen, yakni Takalar dan Luwu Utara. Pencairan sudah bisa dilakukan sejak Januari cukup dengan menyiapkan rencana APBDes dan Perkades untuk tahap I.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Saleh membeberkan sebanyak 300 dari 2.266 desa di Sulsel gagal memenuhi persyaratan untuk mencairkan dana desa tahap kedua. Hal tersebut akibat munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Diketahui, dana desa Sulsel berada di angka RP2,02 triliun. Program kerja pemerintah desa yang sudah berlangsung pun gagal bayar tahun ini dengan tidak tersalurnya sisa dana desa tahap II.

“Cuman kemarin dengan dampak dari PMK 81 itu, ada beberapa desa yang tidak disalurkan di tahap keduanya, khususnya non earmark. Sehingga dengan adanya PMK ini, kemudian beberapa aspirasi yang masuk, ditindaklanjuti dengan surat edaran bersama yang langsung ditandatangani oleh tiga menteri,” kata Saleh, Senin, 29 Desember.

Namun, kata Saleh, masih ada peluang agar dana desa tersebut bisa dikembalikan ke pemerintah desa bersangkutan pada tahun anggaran 2026 dengan skema sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Oleh karena itu, semua desa yang gagal mencairkan dananya pada 19 Desember tidak perlu khawatir.

“Memungkinkan untuk dijadikan silpa di tahun 2026. Ini juga sudah saya sampaikan ke para kepala desa, sudah disosialisasikan. Mudah-mudahan karena ini kebijakan pemerintah pusat, nanti pemerintah pusat bisa membayarkan di 2026 desa-desa di Sulawesi Selatan yang belum cair di tahap keduanya,” tukasnya.

Saleh memaparkan prioritas utama penggunaan dana desa untuk 2026, petunjuk teknis dan rincian anggarannya belum keluar. Diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa dengan besaran Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat setiap bulan.

Kemudian fokus yang kedua terkait dengan ketahanan pangan yaitu pembangunan lumbung pangan desa, pengembangan energi terbarukan, dan infrastruktur air bersih. Lalu, fokus utama yang ketiga untuk 2026 penggunaan dana desa adalah dukungan Koperasi Desa Merah Putih melalui pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi desa.

“Ini mungkin nanti sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koperasi bahwa dukungan dana desa nanti diberikan untuk KDMP sebesar Rp3 miliar dan akan dibayarkan selama 6 tahun,” tukasnya.

Selanjutnya ada pembangunan infrastruktur desa, meliputi program padat karya tunai desa untuk akses air bersih, sanitasi, dan revitalisasi rumah tidak layak huni. Ada pula digitalisasi desa yaitu pembangunan infrastruktur digital untuk mempercepat layanan publik dan promosi potensi desa. Yang terakhir penguatan desa berketahanan iklim yaitu kelestarian sumber daya alam, pengelolaan limbah ramah lingkungan, dan penghijauan.

“Ini fokus utama, walaupun secara teknis baik itu PMK maupun Permendes sampai sekarang kita belum terima karena masih diharmonisasi. Menurut hasil komunikasi kami dengan Kementerian Desa masih diharmonisasi dengan Kementerian Hukum, sehingga kita masih menunggu.

Tetapi untuk 2026, karena APBDes harus disahkan di akhir 2025, maka desa-desa melakukan pengesahan berdasarkan dana desa yang diterima di 2025. Nanti setelah keluar Permendes dan PMK, baru akan dilakukan penyesuaian kembali, apakah itu naik atau turun akan disesuaikan setelah adanya juknis,” ulasnya.

Saleh menegaskan bahwa pencairan dana desa dua tahap nantinya akan berpatokan pada laporan pertanggungjawaban setiap kepala desa akan penggunaan dana desa. Semuanya harus terhubung dengan prioritas tersebut. “Demikian juga tahap kedua, konsekuensinya di 2026 pencairan harus sudah sesuai,” bebenrya.

Mayoritas dana desa nantinya juga akan tersalukan untuk membiayai KDMP. Para kepala desa sempat menggugat kebijakan tersebut. Namun, pemerintah pusat tetap melanjutkan KDMP.

“Jadi kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Kalau nantinya KDMP diprioritaskan dari dana desa, ya pasti kita ikut. Ranah protes itu bukan ranah kita, itu ranah pemerintah desa,” katanya.

Sebelumnya Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani tiga Menteri (Menkeu, Mendes PDT, dan Mendagri) terkait PMK 81 tahun 2025 terkait Dana Desa (DD).

“Jadi, sebenarnya tidak perlu demo. Saya juga kasian dengan demo kemarin, sebab di media sosial justru menyerang desa dan rata-rata warganet meminta DD dihapus,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa dengan adanya KDMP, maka angka kemiskinan bisa terurai. Sebab, Kopdes nantinya bisa menampung hasil yang diproduksi di desa sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Jika selama ini banyak masyarakat terjerat dengan pinjaman rentenir, maka kehadiran Kopdes ini bisa memberikan pinjaman ke masyarakat dengan bunga rendah,” pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Muhammad Anwar Purnomo mengutarakan bahwa aturan baru tersebut perlu sosialisasi lebih menyeluruh agar semua kepala desa bisa memahami dan memberi perhatian pada aspek baru yang termuat dalam PMK 81 tersebut.

“Mungkin butuh proses pengaplikasiannya. Saya belum ada laporan secara resmi, ini menjadi pemberitahuan juga kepada kami DPRD,” ujar Aan, sapaannya, saat dihubungi FAJAR, Senin, 29 Desember.

Politisi PKB itu menyampaikan bahwa kejadian ini akan menjadi pengingat bagi DPRD agar saat musim reses bisa mengingatkan para kepala desa untuk mematuhi PMK 81 agar kejadian dana desa tak cair ini tidak terulang. Evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban program desa perlu diperkuat.

“Nanti akan jalan sistem and balances kalau sudah kita pahami secara detail apanya yang perlu diingatkan kepada kepala desa. Karena yang namanya aturan itu mesti secara spesifik turun. Biasanya kalau berbentuk permen atau PMK, masih perlu ada turunan ke bawahnya, sesuai UU 12 sistem perundang-undangan kita ada turunannya, contohnya perda ada pergubnya, di situ nanti teknisnya, mungkin masih ada hati-hati kepala desa menanggapi itu,” pungkasnya.

Ia mengaku pihaknya akan mempelajari secara detail muatan PMK 81 untuk kemudian menindaklanjuti evaluasi tersebut. Namun, perlu ada laporan langsung dari kepala desa terkait kegagalan pencairan dana desa tahap II agar DPRD bisa menindaklanjuti lewat RDP atau memperjuangkan dana desa itu ke pusat. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky Divonis Penjara 9 dan 6 Tahun, Semuanya Dipecat dari TNI
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Kinerja KSEI Moncer di 2025, Investor Pasar Modal Tembus 20 Juta
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tutup Donasi Karena Terkendala Fisik, Ferry Irwandi Minta Maaf
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
3 Shio yang Paling Hoki di 2026 Menurut Ramalan Feng Shui
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
12 Kesalahan Atur Keuangan Pemilik Bisnis, Bikin Usaha Cepat Bangkrut
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.