Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) memperoleh tambahan modal senilai Rp280,98 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui skema penyertaan modal non-tunai alias inbreng berupa aset tanah dan bangunan.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang digelar pada 30 Desember 2025 yang diterbitkan perusahaan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penambahan modal ini menjadi bagian dari langkah penguatan struktur permodalan seiring dengan perubahan status Bank Sumut menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Adapun, aset yang disetorkan Pemprov Sumut berupa tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No. 6, Kota Medan. Aset tersebut memiliki luas 7.805 meter persegi dengan nilai mencapai Rp280,98 miliar
Dalam risalah RUPS LB disebutkan bahwa penyetoran modal tersebut akan berlaku efektif setelah Peraturan Daerah Provinsi Sumut tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diundangkan serta seluruh proses pelepasan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk mengesahkan penambahan modal disetor serta menyetujui penerbitan saham atas penambahan modal tersebut.
Selain penguatan permodalan, RUPSLB Bank Sumut turut menyetujui penguatan tata kelola syariah melalui pengangkatan Marahalim Harahap sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459231/original/007346400_1767156942-20251230_184240.jpg)
