Grid.ID – Kabar keretakan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Atalia Praratya kian membuka tabir baru. Pasangan yang selama ini dielu-elukan itu, ternyata menyimpan rahasia di balik senyum di media sosial.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa keduanya sudah tidak tinggal satu atap jauh sebelum gugatan cerai resmi dilayangkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansyah, membeberkan bahwa proses persidangan kliennya bisa berjalan dengan jalur cepat. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan karena kondisi rumah tangga mereka sudah berpisah cukup lama.
Menurut penjelasan Debi, Atalia dan pria yang akrab disapa Kang Emil itu telah pisah rumah sekitar enam bulan sebelum berkas gugatan masuk. Jika ditarik garis waktu, momen Atalia angkat kaki dari kediaman bersama diperkirakan terjadi antara bulan Juni hingga Juli 2025.
Timeline seolah mengonfirmasi isu miring yang sempat menerpa Kang Emil. Pada Maret 2025, nama Ridwan Kamil santer dikaitkan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama seorang wanita bernama Lisa Mariana.
Debi menegaskan bahwa kondisi pisah rumah selama setengah tahun tersebut justru menjadi tiket yang memuluskan proses hukum mereka. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), durasi perpisahan tempat tinggal tersebut telah memenuhi syarat mutlak untuk pengajuan perceraian.
"Saya pertegas kembali bawasannya di dalam surat edaran Mahkamah Agung minimal enam bulan untuk pisah rumah baru bisa diajukan (cerai)," kata Debi seperti Grid.ID kutip dari TribunJabar.
Karena durasi tersebut sudah terlewati, maka pengadilan dapat langsung memproses pokok perkara tanpa hambatan administrasi.
"Kami sudah memenuhi," imbuhnya.
Sebagai informasi, gugatan cerai Atalia Praratya tercatat secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Senin, 15 Desember 2025. Padahal, pasangan ini baru saja melewati momen ulang tahun pernikahan mereka yang ke-29. Ridwan Kamil dan Atalia diketahui menikah pada 7 Desember 1996.
Dari pernikahan yang berjalan hampir tiga dekade itu, mereka dikaruniai dua anak kandung, Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzahra, serta seorang putra angkat, Arkana Aidan Misbach.
Sayangnya, bahtera rumah tangga yang dibangun puluhan tahun itu kini berada di ambang perpisahan.
Sejak gugatan masuk, keduanya tercatat baru menjalani dua kali agenda persidangan. Sidang perdana yang digelar pada 17 Desember 2025 dengan agenda mediasi dan pemeriksaan berkas, sempat tidak dihadiri oleh kedua belah pihak secara langsung.
Kala itu, Atalia berhalangan hadir karena sedang dirundung duka atas meninggalnya sang kakak kandung. Sementara Ridwan Kamil absen lantaran terikat tugas pekerjaan di luar kota.
Meski demikian, Wenda Aluwi selaku kuasa hukum Ridwan Kamil memastikan bahwa kliennya kooperatif. Pihak Ridwan Kamil menyebut bahwa kesepakatan mediasi sebenarnya sudah tercapai di luar pengadilan atas izin Ketua PA Bandung, sehingga proses hukum tetap berjalan meski prinsipal sempat absen.(*)
Artikel Asli




